Berita

Hakim Nyatakan Laporan Cacat Hukum, Bharomsyah Divonis Bebas di PN Pesawaran

×

Hakim Nyatakan Laporan Cacat Hukum, Bharomsyah Divonis Bebas di PN Pesawaran

Sebarkan artikel ini
Majelis hakim Pengadilan Negeri Gedong Tataan menjatuhkan vonis bebas kepada Bharomsyah, warga Desa Lumberejo, Kecamatan Negeri Katon, dalam perkara dugaan penebangan kayu jati, Rabu, 29 April 2026. | Ist

Potensinews.id — Majelis hakim Pengadilan Negeri Gedong Tataan menjatuhkan vonis bebas kepada Bharomsyah, warga Desa Lumberejo, Kecamatan Negeri Katon, dalam perkara dugaan penebangan kayu jati, Rabu, 29 April 2026.

Sidang putusan yang digelar sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Provita Justisia. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai laporan yang diajukan pelapor, Sumarno, mengandung cacat hukum. Selain itu, keterangan saksi yang dihadirkan dinilai tidak akurat serta tidak saling bersesuaian.

“Unsur pidana tidak terpenuhi. Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan,” tegas Hakim Provita saat membacakan putusan.

Baca Juga:  Dompet Dhuafa Lampung dan Kahf Gelar Aksi Glow Up Our Mosque di Kedaton

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penebangan kayu jati di wilayah Dusun Sangu Banyu, Desa Lumberejo. Laporan tersebut sempat diproses oleh Polda Lampung hingga dilimpahkan ke kejaksaan dan berlanjut ke persidangan.

Usai sidang, pihak keluarga terdakwa menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Perwakilan keluarga, Yusuf, mengapresiasi keputusan majelis hakim yang dinilai adil.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Hakim Ketua yang telah memberikan keputusan yang benar dan adil kepada saudara kami,” ujarnya.

Apresiasi juga disampaikan oleh keluarga lainnya, Daeng Hartati, kepada tim kuasa hukum yang mendampingi selama proses persidangan, termasuk R. Andi Wijaya bersama tim dari Partners Law Firm.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor belum berhasil dikonfirmasi terkait putusan tersebut. Sementara itu, majelis hakim melalui putusannya menegaskan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pidana sehingga terdakwa dinyatakan bebas.