Berita

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir dengan Vonis 7 Bulan 20 Hari

×

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir dengan Vonis 7 Bulan 20 Hari

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir dengan Vonis 7 Bulan 20 Hari
Kuasa hukum kedua terdakwa, Indah Meylan. | Ist

Potensinews.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan pemerasan, Wahyudi dan Padli, dalam sidang putusan yang digelar Kamis, 7 Mei 2026.

Kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 bulan 20 hari.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Indah Meylan, mengatakan putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan harapan pihaknya.

Menurutnya, kedua terdakwa juga telah menjalani masa tahanan sekitar tujuh bulan sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan mengurus administrasi pembebasan.

“Alhamdulillah hari ini agenda dari majelis hakim memeriksa, memutus dan mengadili. Vonisnya sangat ringan, 7 bulan 20 hari dan sesuai yang kami harapkan. Dalam beberapa hari ke depan kami akan mengurus administrasinya karena terdakwa sudah menjalani sekitar tujuh bulan,” ujar Indah usai sidang.

Baca Juga:  Putusan MA, Darussalam dan Saleh Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,3 Miliar kepada Nuryadin

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti dalam perkara tersebut.

Selain itu, uang sengketa sebesar Rp20 juta yang sebelumnya menjadi pokok perkara disebut telah dikembalikan oleh korban atau pelapor kepada pihak terdakwa. Sementara satu unit Toyota Rush milik terdakwa juga telah dikembalikan.

“Terdakwa terbukti. Terkait uang sengketa Rp20 juta itu dikembalikan oleh korban atau pelapor dan mobil Toyota Rush milik terdakwa juga dikembalikan,” jelasnya.

Baik pihak jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa saat ini masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Hingga kini belum ada pernyataan resmi terkait langkah banding dari kedua belah pihak.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan dua oknum LSM terkait RSUD Abdul Moeloek.

Baca Juga:  HIPMI Syariah Lampung Audiensi ke Biro Perekonomian, Siap Perkuat KDEKS

Kuasa hukum terdakwa sebelumnya menyampaikan agenda pembelaan atau pledoi sebagai bagian dari proses hukum yang dijalani kedua kliennya.

Menurut Indah Meylan, pihaknya berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Perkara tersebut sempat menarik perhatian publik karena berkaitan dengan institusi layanan kesehatan daerah dan dugaan praktik yang dinilai mencoreng integritas lembaga sosial.