Potensinews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Pesawaran, Selasa, 18 Agustus 2026.
Berkas aduan diserahkan langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Aksi Lampung (LSM PALU) dan diterima jajaran korps Adhyaksa di Gedung Kejari Pesawaran.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pesawaran, Fuad Alfano Adi Chandra, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh aduan masyarakat akan diproses secara objektif dan proporsional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Pada dasarnya apa pun laporan atau pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui LSM akan kami terima. Kejari Pesawaran menangani perkara secara proporsional melalui tahapan telaah dan verifikasi awal,” ujar Fuad.
Fuad menambahkan, setiap materi laporan tidak serta-merta langsung disimpulkan sebagai tindak pidana khusus, melainkan wajib melalui serangkaian kajian hukum dan kecukupan alat bukti permulaan.
Senada dengan hal itu, Kasi Intelijen Kejari Pesawaran, Ardi Herlian Syah, S.H., M.H., menyatakan jajarannya berupaya memaksimalkan tugas penegakan hukum sekaligus pelayanan aduan bagi warga Kabupaten Pesawaran.
“Setiap informasi dan laporan yang masuk ditangani melalui ketentuan regulasi. Kami berupaya memberikan kepastian hukum yang terbaik bagi masyarakat,” kata Ardi.
Sementara itu, Ketua LSM PALU, Beni Radesta, mengapresiasi respons terbuka kejaksaan dan berharap penanganan perkara tidak berhenti pada penerimaan berkas administratif semata.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kejaksaan. Harapan kami jelas, pengusutan dibongkar berdasarkan alat bukti otentik, mulai dari dokumen anggaran, aliran dana pembayaran, hingga kondisi fisik pekerjaan di lapangan,” tutur Beni.
Penyerahan laporan ke aparat penegak hukum turut didampingi pimpinan media yang berkomitmen mengawal transparansi penanganan perkara serta membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi instansi terkait.












