Berita

Selundupkan 62 Batang Kayu Hutan Lindung, Dua Pelaku Pembalakan Liar di Katibung Diciduk Polhut

×

Selundupkan 62 Batang Kayu Hutan Lindung, Dua Pelaku Pembalakan Liar di Katibung Diciduk Polhut

Sebarkan artikel ini
Selundupkan 62 Batang Kayu Hutan Lindung, Dua Pelaku Pembalakan Liar di Katibung Diciduk Polhut
Polhut KPH Batu Serampok Gagalkan Illegal Logging di Register 17

Potensinews.id – Jajaran Polisi Kehutanan (Polhut) KPH Batu Serampok Dinas Kehutanan Provinsi Lampung berhasil menggagalkan aksi pembalakan liar (illegal logging) di Kawasan Hutan Lindung Register 17.

Dua orang pelaku diringkus petugas beserta barang bukti 62 batang kayu hasil curian.

Penyergapan dilakukan di wilayah Dusun Wonorejo, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Petugas mengadang satu unit mobil Mitsubishi L-300 bernomor polisi BE 8922 OY yang digunakan para pelaku untuk mengangkut kayu ilegal dari lokasi hutan.

Kepala KPH Batu Serampok, Yohanes, S.AP., M.M., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penebangan liar di Dusun Banyu Urip, Desa Neglasari.

Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasi Perlindungan Dody Darmawan dan Kanit Polhut Anton Hendarto langsung melakukan pengintaian di lapangan. Petugas kemudian mencegat kendaraan pelaku saat hendak membawa kayu keluar kawasan hutan.

Baca Juga:  IWO Lampung Mantapkan Program Kerja 2025, Siap Tingkatkan Kualitas Jurnalistik

“Kedua pelaku yang diamankan berinisial NRM dan DP. Operasi ini berjalan sesuai arahan Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang menginstruksikan tindakan tegas tanpa toleransi terhadap perusak hutan,” kata Yohanes, Kamis, 21 Mei 2026.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 62 potong kayu rimba campuran, satu unit mobil pikap angkutan, satu unit mesin gergaji (chainsaw), serta sebilah golok.

Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Korwas Polda Lampung dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polhut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dibidik Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Baca Juga:  Warga Griya Sukarame Ngadu ke DPRD soal Dugaan Penjualan Tanah Fasum

Plt. Kepala Dinas Kehutanan Lampung, Dr. Drs. Sulpakar, M.M., menegaskan pihaknya bakal mengintensifkan patroli pengamanan secara berkala. Langkah ini diambil karena dampak kerusakan hutan akibat aktivitas illegal logging di wilayah Lampung dinilai sudah sangat mengkhawatirkan.