Opini

Tangis Seorang Anak dan Matinya Nurani Massa

×

Tangis Seorang Anak dan Matinya Nurani Massa

Sebarkan artikel ini
Tangis Seorang Anak dan Matinya Nurani Massa
Tangis Seorang Anak dan Matinya Nurani Massa

Potensinews.id – Tangisan itu mungkin hanya berlangsung beberapa menit. Namun, bagi seorang anak perempuan yang baru duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar, luka itu akan tinggal seumur hidup. Di hadapan jenazah ayahnya yang terbujur kaku, ia menangis sambil memanggil, “Bapak… Bapak….” Suaranya bergetar, tubuh kecilnya dipenuhi duka yang bahkan belum sanggup ia mengerti. Video tersebut kemudian menyebar luas di media sosial, mengguncang hati banyak orang.

Yang meninggal memang seorang pria berinisial KD, terduga pencuri ayam di Tabanan, Bali.

Namun, korban sesungguhnya tidak hanya satu. Ada seorang anak yang kehilangan ayahnya. Ada seorang istri yang kehilangan suaminya. Ada sebuah keluarga yang kehilangan tulang punggung kehidupannya.

Semua itu terjadi bukan karena putusan pengadilan, melainkan karena amarah massa yang mengambil alih fungsi hukum.

Sebagai negara hukum, saya mengapresiasi langkah cepat Polres Tabanan yang menetapkan lima warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan KD. Apresiasi ini bukan berarti membenarkan dugaan pencurian yang dilakukan korban. Tidak ada satu pun bentuk pencurian yang patut dibenarkan.

Namun, tidak ada pula alasan yang membenarkan seseorang dipukul hingga kehilangan nyawa.

Baca Juga:  Apresiasi Pengunduran Diri Febrie Adriansyah demi Integritas Penegakan Hukum

Inilah garis tegas yang harus dijaga apabila Indonesia ingin tetap disebut sebagai negara hukum.

Penyidik Polres Tabanan telah memeriksa sedikitnya 18 saksi sebelum menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti berupa besi, bambu, pakaian para pelaku hingga fakta pembakaran sepeda motor korban menjadi bagian dari proses pembuktian. Kepolisian bahkan membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan.

Langkah ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh tunduk kepada tekanan massa.

Sebab, ketika seseorang diduga mencuri, negara telah memiliki mekanisme hukum untuk mengadilinya. Polisi menangkap, jaksa menuntut, hakim memutus. Bukan masyarakat yang menjatuhkan vonis di jalanan.

Yang paling menyayat hati dari peristiwa ini justru bukan dugaan pencurian ayam itu sendiri. Tetapi nasib anak-anak yang ditinggalkan. Anak perempuan korban tidak pernah ikut mencuri. Dia tidak pernah memukul siapa pun. Dia bahkan mungkin belum memahami mengapa ayahnya tidak akan pernah pulang lagi. Namun, dialah yang harus menanggung hukuman paling panjang. Hukuman itu bukan dijatuhkan oleh hakim, melainkan oleh keadaan.

Gadis kecil tersebut akan tumbuh tanpa pelukan ayah. Tanpa sosok yang mengantarnya ke sekolah. Tanpa tangan yang kelak menggandengnya ketika dewasa. Trauma seperti ini tidak selesai ketika sidang pidana berakhir. Luka psikologis seorang anak dapat berlangsung bertahun-tahun, bahkan sepanjang hidupnya.

Baca Juga:  MK Buka Jalan Ekosistem Digital yang Adil

Karena itu, saya sependapat apabila keluarga korban memperoleh pendampingan psikologis dan perlindungan hukum. Negara tidak cukup hanya menghukum pelaku. Negara juga wajib hadir memulihkan kehidupan keluarga yang menjadi korban.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa tindakan main hakim sendiri atau “eigenrichting” merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Setiap orang memang berhak menangkap pelaku yang tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Akan tetapi, kewenangan itu hanya sebatas mengamankan dan segera menyerahkan kepada aparat kepolisian.

Tidak ada satu pasal pun yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memukul, menyiksa, apalagi menghilangkan nyawa seseorang.

Begitu pula dalam ajaran Islam. Islam sangat menjunjung tinggi keadilan. Hukuman terhadap pencuri memiliki syarat yang sangat ketat dan hanya dapat dijatuhkan melalui otoritas peradilan, bukan oleh amarah massa. Menghilangkan nyawa seseorang tanpa hak adalah dosa besar sekaligus pelanggaran hukum. Kasus di Tabanan hendaknya menjadi cermin bagi kita semua.

Baca Juga:  Ketika Desa Direduksi Menjadi Stereotip

Hari ini mungkin yang menjadi korban adalah seorang terduga pencuri ayam. Besok, siapa yang bisa menjamin tidak ada orang lain yang salah sasaran?

Sejarah menunjukkan tidak sedikit korban amuk massa ternyata tidak bersalah, atau setidaknya belum pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Karena itu, saya kembali mengapresiasi ketegasan Polres Tabanan. Penetapan para tersangka menjadi pesan penting bahwa siapa pun yang melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Semoga keadilan benar-benar ditegakkan. Bukan hanya demi KD. Bukan hanya demi keluarganya. Tetapi demi anak perempuan kecil yang kini harus menjalani sisa hidupnya tanpa seorang ayah.

Semoga juga tidak ada lagi tangisan anak yang kehilangan orang tuanya akibat amarah massa yang mengalahkan akal sehat.

Sebab ketika masyarakat memilih menjadi hakim sendiri, yang sesungguhnya ikut mati bukan hanya seorang manusia, melainkan juga nurani, keadilan, dan wibawa negara hukum.

 

Bandar Lampung, 27 Juli 2026

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung