Berita

Sita Eksekusi Putusan MA, Tim Hukum Nuryadin: Darussalam Cs Wajib Patuh Hukum

×

Sita Eksekusi Putusan MA, Tim Hukum Nuryadin: Darussalam Cs Wajib Patuh Hukum

Sebarkan artikel ini
Sita Eksekusi Putusan MA, Tim Hukum Nuryadin: Darussalam Cs Wajib Patuh Hukum
Tim Hukum Nuryadin menegaskan Darussalam Cs wajib mematuhi sita eksekusi pasca putusan MA yang inkracht.

Potensinews.id – Tim Kuasa Hukum Nuryadin menegaskan bahwa tidak ada lagi langkah hukum perdata yang dapat ditempuh oleh Darussalam dan Saleh pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan klien mereka.

Segala bentuk perlawanan dinilai telah berakhir dan para pihak diwajibkan mematuhi proses sita eksekusi yang akan segera dilaksanakan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Angga Wijaya, SH, MH, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Nuryadin, menanggapi jadwal pelaksanaan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

“Secara aturan formal, kasus perdata ini telah dimenangkan oleh klien kami, Nuryadin. Maka, Darussalam Cs harus mematuhi apa pun putusan pengadilan atas nama hukum dan keadilan. Tidak ada langkah hukum lain, termasuk dalam pelaksanaan sita eksekusi ini,” ujar Angga Wijaya kepada media, Rabu pagi, 15 April 2026.

Baca Juga:  Dominasi Kekerasan Seksual Anak Warnai Perkara di Posbakum PN Tanjungkarang Triwulan Awal 2025

Angga menjelaskan bahwa putusan MA tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

PN Tanjung Karang pun telah melayangkan pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi kepada para pihak terkait. Menurutnya, penghormatan terhadap putusan hakim merupakan perwujudan kepatuhan terhadap hukum negara.

Dalam amar putusan MA tersebut, secara eksplisit dinyatakan bahwa Darussalam Cs telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Konsekuensinya, pihak tergugat diwajibkan membayar ganti rugi materiil maupun immateriil kepada Nuryadin.

“Ini adalah bentuk keadilan dari negara yang masih ada dan layak diterima oleh klien kami. Semua pihak harus menghormati dan memperlancar proses sita eksekusi ini demi kebenaran,” lanjutnya.

Tim hukum yang terdiri dari Mik Hersen, SH, MH, Angga Wijaya, SH, MH, dan Irfan Balga, SH ini pun mengapresiasi seluruh pihak yang tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dalam penuntasan kasus ini.

Baca Juga:  Sikambara Bersama Dandim 0410 Bandarlampung Salurkan Bantuan Kemanusiaan

“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang membuktikan bahwa kebenaran masih berpihak pada Nuryadin. Kami berharap proses eksekusi berjalan lancar sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Angga.