Potensinews.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan kepada DPRD setempat.
Raperda tersebut diajukan sebagai langkah strategis untuk memastikan pembangunan perumahan tidak hanya berhenti pada aspek fisik, tetapi berlanjut pada pengelolaan yang berkelanjutan dan tertata.
Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, menegaskan bahwa Raperda PSU dirancang sebagai instrumen penting guna menjamin keberlanjutan pemeliharaan, kepastian hukum, serta ketersediaan fasilitas bagi masyarakat di kawasan perumahan.
“Raperda ini hadir untuk memastikan pembangunan perumahan tidak berhenti pada fisik semata, tetapi berlanjut pada pengelolaan yang berkelanjutan,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (31/3/2026).
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Lampung Selatan tersebut dipimpin Ketua DPRD, Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua II Benny Raharjo, serta dihadiri 39 dari total 50 anggota dewan.
Syaiful mengungkapkan, persoalan penyerahan PSU masih menjadi tantangan di lapangan. Pasalnya, masih banyak prasarana, sarana, dan utilitas perumahan yang belum diserahkan oleh pengembang, sehingga belum dapat dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, kualitas kawasan perumahan tidak hanya diukur dari bangunan fisik, tetapi juga menyangkut aspek kenyamanan, keamanan, serta keberlanjutan lingkungan bagi masyarakat.
Untuk itu, mekanisme dalam Raperda tersebut dirancang dengan prinsip kehati-hatian, mulai dari proses verifikasi hingga pencatatan sebagai aset daerah. Regulasi ini juga memuat sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban penyerahan PSU.
“Ketentuan ini bukan untuk menghukum, melainkan untuk membangun disiplin dalam tata kelola pembangunan perumahan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat dalam implementasi kebijakan tersebut.
“Ini merupakan langkah menuju transformasi tata kelola perumahan di Lampung Selatan, menghadirkan negara secara nyata di lingkungan tempat tinggal masyarakat,” kata Syaiful.
Sementara itu, Ketua DPRD Erma Yusneli menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah disusun mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah sangat penting untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas di lingkungan perumahan.
“Penyerahan PSU bertujuan agar fasilitas umum di kawasan perumahan dapat terkelola dengan baik dan berkelanjutan,” ujarnya.
Raperda PSU ini merupakan bagian dari program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2026, sekaligus mendukung kebijakan pembangunan perumahan nasional.
Selanjutnya, DPRD bersama pemerintah daerah akan membahas Raperda tersebut secara konstruktif guna mencapai kesepakatan bersama, dengan harapan mampu meningkatkan kualitas lingkungan perumahan di Lampung Selatan.












