Opini

Antara Kebutuhan Kepemimpinan dan Disiplin Tata Kelola

×

Antara Kebutuhan Kepemimpinan dan Disiplin Tata Kelola

Sebarkan artikel ini
Antara Kebutuhan Kepemimpinan dan Disiplin Tata Kelola
Antara Kebutuhan Kepemimpinan dan Disiplin Tata Kelola

Potensinews.id – Perdebatan mengenai pengangkatan staf ahli, staf khusus, maupun tenaga ahli di lingkungan pemerintah daerah kembali mengemuka. Sebagian kalangan menilai keberadaan mereka merupakan kebutuhan strategis untuk membantu kepala daerah merumuskan kebijakan yang cepat, adaptif, dan inovatif. Namun, tidak sedikit pula yang memandang praktik tersebut sebagai bentuk pemborosan anggaran, tumpang tindih birokrasi, bahkan pintu masuk bagi politik balas jasa yang mencederai prinsip meritokrasi.

Perdebatan ini sejatinya bukan sekadar soal boleh atau tidaknya kepala daerah memiliki penasihat. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara membangun birokrasi yang profesional, efisien, dan akuntabel di tengah tekanan fiskal yang semakin berat. Di saat banyak daerah masih bergulat dengan keterbatasan APBD, meningkatnya kebutuhan pelayanan publik, serta kewajiban menyelesaikan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), setiap kebijakan yang menambah belanja aparatur harus diuji berdasarkan asas kebutuhan, manfaat, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Kepala daerah memang memerlukan ruang diskresi untuk memperoleh pandangan strategis. Kompleksitas persoalan pembangunan saat ini tidak lagi dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif. Isu transformasi digital, investasi, perubahan iklim, ketahanan pangan, kemiskinan ekstrem, reformasi birokrasi, hingga pelayanan publik membutuhkan analisis multidisiplin yang cepat dan berkualitas. Dalam konteks tersebut, keberadaan penasihat kebijakan atau policy advisor bukanlah sesuatu yang keliru.

Namun, kebutuhan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membangun struktur baru yang justru mengabaikan sistem birokrasi yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah telah memiliki Staf Ahli Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Jabatan tersebut memang dirancang sebagai unsur pemberi telaahan, kajian, dan rekomendasi kepada kepala daerah dalam bidang pemerintahan, hukum, politik, ekonomi, pembangunan, kemasyarakatan, maupun administrasi.

Baca Juga:  Bakauheni-Merak Butuh 10 Dermaga Baru

Jika fungsi strategis tersebut telah tersedia dalam struktur pemerintahan, maka pertanyaan yang patut diajukan bukanlah mengapa kepala daerah membutuhkan tenaga ahli tambahan, melainkan mengapa fungsi staf ahli yang sudah ada belum mampu bekerja secara optimal. Di sinilah evaluasi birokrasi menjadi penting. Penambahan personel tidak akan otomatis meningkatkan kualitas kebijakan apabila akar persoalannya justru berada pada lemahnya koordinasi, rendahnya kapasitas kelembagaan, atau minimnya budaya pengambilan keputusan berbasis data.

Kritik masyarakat terhadap pengangkatan staf ahli di luar mekanisme resmi bukan muncul tanpa dasar. Selama bertahun-tahun, publik menyaksikan bahwa sejumlah jabatan tersebut kerap diberikan kepada mantan tim sukses, relawan politik, atau individu yang memiliki kedekatan dengan kepala daerah. Meski tidak semua pengangkatan demikian, persepsi publik telah terbentuk karena proses seleksinya sering kali tidak transparan, tidak kompetitif, dan sulit diukur indikator kinerjanya.

Akibatnya, jabatan staf ahli sering dipandang sebagai simbol patronase politik dibanding kebutuhan organisasi. Persepsi ini berbahaya karena mengikis kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Pemerintahan yang seharusnya dibangun berdasarkan profesionalisme akhirnya dipersepsikan berjalan atas dasar kedekatan personal. Dalam jangka panjang, kondisi demikian dapat melemahkan semangat reformasi birokrasi yang selama dua dekade terakhir terus diperjuangkan.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah dampak fiskalnya. Setiap pengangkatan tenaga ahli tentu membawa konsekuensi pembiayaan, mulai dari honorarium, fasilitas kerja, perjalanan dinas, hingga dukungan administrasi. Jika dilakukan secara masif tanpa ukuran kebutuhan yang jelas, belanja aparatur akan semakin membesar dan mengurangi ruang fiskal bagi pelayanan publik.

Padahal, tantangan keuangan daerah saat ini tidak ringan. Pemerintah daerah dituntut meningkatkan kualitas pendidikan, memperbaiki layanan kesehatan, membangun infrastruktur dasar, mengendalikan inflasi, memperkuat ketahanan pangan, mengurangi angka kemiskinan, sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi. Seluruh agenda tersebut membutuhkan kapasitas fiskal yang besar. Karena itu, prinsip efisiensi anggaran bukan lagi sekadar slogan administratif, melainkan menjadi prasyarat utama keberlanjutan pembangunan daerah.

Baca Juga:  Efisiensi yang Pincang dan Krisis Kepercayaan Publik

Dalam konteks inilah langkah Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memperketat pengangkatan pegawai non-ASN, termasuk membatasi pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli tanpa dasar formasi resmi, layak diapresiasi. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari agenda besar penataan aparatur sipil negara agar birokrasi tidak kembali dipenuhi tenaga non-ASN yang direkrut di luar sistem merit.

Data BKN menunjukkan bahwa jumlah tenaga non-ASN yang masih aktif mencapai sekitar 1,79 juta orang. Sebanyak lebih dari 668 ribu telah lulus seleksi PPPK tahap pertama, sementara ratusan ribu lainnya masih mengikuti proses seleksi berikutnya. Angka tersebut menunjukkan besarnya tanggung jawab negara dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Oleh sebab itu, sangat wajar apabila pemerintah mengarahkan prioritas anggaran pada penyelesaian PPPK dan CPNS, bukan membuka ruang baru bagi perekrutan tenaga di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

Meskipun demikian, kebutuhan kepala daerah terhadap masukan strategis tetap harus diakomodasi. Solusinya bukan memperbanyak jabatan baru, melainkan memperkuat kualitas birokrasi yang sudah ada. Pemerintah daerah perlu mengoptimalkan peran staf ahli struktural, meningkatkan kapasitas ASN melalui pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, serta membangun budaya pengambilan keputusan yang didasarkan pada riset dan bukti empiris.

Selain itu, kepala daerah dapat memperluas kolaborasi dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, organisasi profesi, komunitas akademik, pelaku usaha, maupun masyarakat sipil. Pola kolaborasi semacam ini jauh lebih efisien karena menghasilkan masukan yang objektif, multidisiplin, dan tidak menambah beban birokrasi secara permanen. Pemerintahan modern justru dituntut membangun ekosistem kebijakan yang terbuka, bukan bergantung pada lingkaran penasihat yang tertutup.

Baca Juga:  Wujudkan Konservasi yang Adil di TNBBS

Lebih jauh lagi, momentum ini seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat sistem merit dalam birokrasi. Jabatan strategis harus diisi oleh individu yang memiliki kompetensi, rekam jejak, integritas, dan kapasitas kepemimpinan, bukan karena kedekatan politik. Ketika meritokrasi menjadi fondasi, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan meningkat, kualitas pelayanan publik akan membaik, dan efektivitas pembangunan daerah dapat diwujudkan secara lebih berkelanjutan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang kepala daerah tidak ditentukan oleh banyaknya staf ahli yang berada di sekelilingnya. Keberhasilan sesungguhnya tercermin dari kualitas kebijakan yang mampu menyelesaikan persoalan masyarakat, mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Seorang pemimpin yang kuat bukanlah pemimpin yang mengumpulkan sebanyak mungkin penasihat, melainkan pemimpin yang mampu membangun sistem pemerintahan yang bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Sebab, birokrasi yang efektif tidak lahir dari struktur yang semakin gemuk, tetapi dari tata kelola yang sehat, disiplin anggaran yang konsisten, serta keberanian menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan politik.

Di tengah tuntutan efisiensi fiskal dan percepatan reformasi birokrasi, pemerintah daerah ditantang untuk membuktikan bahwa setiap kebijakan kepegawaian benar-benar dilandasi kebutuhan organisasi, bukan kompromi politik. Ketika prinsip tersebut dijaga, birokrasi tidak hanya menjadi mesin administrasi, tetapi juga menjadi instrumen utama untuk menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan kemajuan bagi seluruh masyarakat.

 

Oleh: Adi Chandra Gutama

Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung