Tanggamus

Bupati Tanggamus Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih Opini WTP Dua Tahun Berturut-turut

×

Bupati Tanggamus Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih Opini WTP Dua Tahun Berturut-turut

Sebarkan artikel ini
Bupati Tanggamus Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih Opini WTP Dua Tahun Berturut-turut
Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H. menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus yang digelar pada Senin, 22 Juni 2026. | Ist

Potensinews.id – Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H. menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus yang digelar pada Senin, 22 Juni 2026.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanggamus, M. Rangga Putra Hakim, dan dihadiri Wakil Bupati Agus Suranto, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Saleh Asnawi menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga:  Kunjungan Jokowi dan Sihir Instan Pemerintah Tanggamus

“Kami menyampaikan Ranperda ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus memenuhi amanat peraturan perundang-undangan,” ujar Saleh Asnawi.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah, DPRD, dan masyarakat dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang baik.

“Raihan WTP ini merupakan hasil kerja seluruh perangkat daerah, DPRD, dan masyarakat. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan,” katanya.

Baca Juga:  Tanggamus Perkuat Kualitas Data untuk Pembangunan yang Lebih Baik

Dalam pemaparannya, Saleh Asnawi menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah pada tahun 2025 mencapai Rp1,641 triliun atau 95,48 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,719 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,559 triliun atau 91,61 persen dari pagu anggaran sebesar Rp1,702 triliun.

Dari capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanggamus mencatat surplus anggaran sebesar Rp81,84 miliar. Setelah memperhitungkan pembiayaan netto sebesar minus Rp16,64 miliar, pemerintah daerah membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp65,20 miliar.

Bupati berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas secara konstruktif bersama DPRD sehingga memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap Ranperda ini dapat dibahas bersama DPRD sehingga memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Langgar Aturan KRIS, RSUD Batin Mangunang Campur Pasien Lelaki dan Perempuan

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus, Andi Gunawan, melaporkan bahwa rapat paripurna dihadiri 30 anggota DPRD, sedangkan 15 anggota lainnya berhalangan hadir, terdiri atas satu orang sakit dan 14 orang izin. Dengan jumlah kehadiran tersebut, rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan dapat dilaksanakan sesuai tata tertib yang berlaku.