Tanggamus

Sengketa Tanah Ulayat Buay Belunguh, Dang Ike Edwin Ajak Tokoh Adat Duduk Bersama

×

Sengketa Tanah Ulayat Buay Belunguh, Dang Ike Edwin Ajak Tokoh Adat Duduk Bersama

Sebarkan artikel ini
Sengketa Tanah Ulayat Buay Belunguh, Dang Ike Edwin Ajak Tokoh Adat Duduk Bersama
Ketua Umum Pergerakan Pembebasan Tanah Ulayat Adat Buay Belunguh, Dang Ike Edwin. | Ist

Potensinews.id – Polemik mengenai tanah ulayat adat Buay Belunguh di Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, masih terus berlanjut. Perbedaan pandangan di antara sejumlah kelompok adat disebut menjadi salah satu penyebab belum tercapainya kesepakatan dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran media di lapangan pada Rabu, 5 Agustus 2026, muncul berbagai informasi yang berkembang setelah sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut adanya dugaan penyusup maupun perusuh di lokasi tanah ulayat adat tersebut.

Dalam keterangan yang dihimpun, disebutkan bahwa klaim mengenai asal-usul tanah adat mengacu pada peta wilayah serta catatan sejarah yang menyatakan kawasan tersebut merupakan wilayah adat Kebuayan Belunguh. Sejarah menyebutkan bahwa pada tahun 1701 Raja Belunguh turun dari Kenali dan mendirikan perkampungan bernama Kagungan Umbul Buah Tanjung Hikhan dengan gelar Raja Singa Besar. Hingga kini, makam yang diyakini sebagai makam keramat Raja Belunguh masih berada di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Awal Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Pekon Adakan Musyawarah Pekon Khusus

Berdasarkan pandangan tersebut, pihak yang menyampaikan keterangan menilai klaim yang menyebut lahan sengketa sebagai Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Tanggamus Indah masih perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum dan data yang sah.

Ketua Umum Pergerakan Pembebasan Tanah Ulayat Adat Buay Belunguh, Dang Ike Edwin, menyatakan bahwa tanah Belunguh merupakan tanah adat yang seharusnya kembali dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat adat.

“Saya sudah membantu kalian semua masyarakat adat Buay Belunguh untuk mengembalikan tanah adat kalian supaya kembali ke adat dan itu sudah jelas,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa menurut informasi yang dimilikinya, keputusan terkait persoalan tersebut telah mendapat persetujuan pemerintah pada masa itu. Namun, ia menekankan pentingnya seluruh unsur masyarakat adat untuk mengedepankan musyawarah.

Baca Juga:  Satgas TMMD ke-128 Kodim 0424/Tanggamus Rampungkan Pembangunan Lima Unit MCK di Pekon Kalimiring

Dang Ike Edwin mengajak para raja, dalom, saibatin, tokoh adat, dan masyarakat adat Buay Belunguh untuk duduk bersama mencari solusi secara damai tanpa menimbulkan konflik.

“Saya berharap semua raja, dalom, dan masyarakat adat bermusyawarah dengan damai. Jangan sampai terjadi keributan. Tunjukkan bahwa masyarakat Lampung memiliki harkat, martabat, dan menjunjung tinggi budaya damai,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai budaya Lampung sebagai identitas yang harus terus dijunjung tinggi di berbagai kesempatan, termasuk dalam penyelesaian persoalan adat.

Hingga berita ini ditulis, persoalan status lahan tersebut masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Penyelesaian sengketa kepemilikan tanah pada prinsipnya merupakan kewenangan pihak-pihak terkait melalui mekanisme hukum yang berlaku serta musyawarah para pihak.