Tulang Bawang Barat

Atasi Ketimpangan TPP ASN, Pemkab Tubaba Siapkan Perbup Baru Berbasis Kinerja

×

Atasi Ketimpangan TPP ASN, Pemkab Tubaba Siapkan Perbup Baru Berbasis Kinerja

Sebarkan artikel ini
Atasi Ketimpangan TPP ASN, Pemkab Tubaba Siapkan Perbup Baru Berbasis Kinerja
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba, Ir. Iwan Mursalin, S.Si., M.M., M.T., di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kamis, 25 Juni 2026, dan dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. | Ist

Potensinews.id – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Jabatan Fungsional (Jafung) dan skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya manusia sekaligus mengatasi ketimpangan penghasilan di lingkungan pemerintah daerah.

Evaluasi tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba, Ir. Iwan Mursalin, S.Si., M.M., M.T., di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kamis, 25 Juni 2026, dan dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten III Bidang Administrasi Umum sekaligus Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tubaba, Novian Priahutama, S.E., M.M., menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan menyusul meningkatnya usulan perpindahan ASN dari jabatan struktural ke jabatan fungsional.

Menurutnya, kondisi tersebut sempat mendapat perhatian Bupati Tulang Bawang Barat sebelum akhirnya diputuskan untuk dilakukan peninjauan secara menyeluruh.

“Banyak dinas yang mengusulkan jabatan fungsional. Sampai akhirnya Pak Bupati meminta dilakukan evaluasi terhadap jabatan fungsional dan revitalisasi terhadap TPP yang selama ini diterima,” ujar Novian.

Baca Juga:  DPRD Tubaba Gelar Paripurna Pembicaraan Tingkat II Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Ia mengungkapkan bahwa besaran TPP sejumlah pejabat fungsional di lingkungan sekretariat saat ini berkisar antara Rp8 juta hingga Rp9 juta, atau hampir setara dengan pejabat struktural setingkat sekretaris dinas.

Padahal, menurut Novian, tanggung jawab manajerial dan risiko hukum yang melekat pada jabatan struktural jauh lebih besar dibandingkan jabatan fungsional.

Selain itu, ia menilai masih terdapat kesalahpahaman di kalangan ASN hasil penyetaraan jabatan yang menganggap tugasnya hanya terbatas pada bidang eks-struktural sebelumnya, bukan sebagai tenaga ahli yang mendukung kinerja organisasi perangkat daerah secara menyeluruh.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Tubaba Iwan Mursalin menegaskan bahwa TPP merupakan kebijakan daerah yang bersifat penghargaan sehingga besarannya dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta capaian kinerja masing-masing ASN.

Ia menginstruksikan BKPSDM bersama Bagian Organisasi untuk segera menyusun data komparatif dan klasifikasi seluruh pejabat fungsional, mulai dari jenjang ahli utama, madya, muda hingga pertama, sebagai dasar penyusunan kebijakan baru.

Baca Juga:  LAZISNU Tubaba Gelar Bimtek Optimalkan Pengelolaan ZIS Tingkat Kecamatan

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) mengenai TPP yang menerapkan sistem batas maksimal pembayaran.

“Dalam Perbup akan diatur batas maksimal TPP untuk setiap jenjang jabatan fungsional. Namun realisasi pembayarannya tetap didasarkan pada penilaian kepala OPD sesuai beban kerja dan kinerja setiap bulan,” tegas Iwan Mursalin.

Untuk memastikan penilaian dilakukan secara objektif, pemerintah daerah akan menyebarkan kuesioner kepada seluruh kepala OPD sebagai instrumen penilaian terhadap beban kerja dan produktivitas setiap pejabat fungsional.

Melalui mekanisme tersebut, Pemkab Tubaba ingin memastikan tidak ada lagi penyamaan besaran TPP antara ASN yang memiliki kinerja tinggi dengan pegawai yang produktivitasnya rendah.

Sementara itu, Inspektur Daerah Tubaba, Ir. Yudiansyah, S.P., M.Si., menekankan pentingnya pengawasan berjenjang oleh pimpinan OPD terhadap pelaksanaan tugas pejabat fungsional.

Ia menjelaskan bahwa di lingkungan Inspektorat telah diterapkan sistem pelaporan berbasis bukti kerja (evidence) secara digital sebagai dasar penilaian kinerja.

Baca Juga:  Marga Jaya Indah Diinvestigasi: Dugaan Bisnis Dana Desa Terungkap

“Setiap tanggal 1 mereka melapor kepada Inspektur Pembantu, kemudian tanggal 3 laporan sudah sampai kepada saya. Penilaian dilakukan berdasarkan eviden hasil pekerjaan,” kata Yudiansyah.

Ia menambahkan bahwa pejabat fungsional dengan beban kerja tinggi dapat diberikan tambahan tanggung jawab melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Tim yang diterbitkan kepala OPD sebagai dasar pemberian TPP yang lebih besar sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila ditemukan pejabat fungsional yang tidak menunjukkan hasil kerja namun tetap menerima TPP, maka atasan langsung juga akan ikut bertanggung jawab dalam penilaian kinerjanya.

Melalui penataan menyeluruh ini, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat berharap skema TPP dapat kembali berfungsi sebagai instrumen penghargaan yang adil, mendorong profesionalisme ASN, meningkatkan produktivitas, serta mendukung pengelolaan anggaran daerah yang lebih efektif dan akuntabel.