Potensinews.id – Sebanyak 388 warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan memperoleh pengurangan masa hukuman melalui Remisi Umum (RU) pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah kepada perwakilan warga binaan, Rifki A.B Bin M. Zen dan Robi Setiawan Bin Rebu Efendi, usai upacara bendera di Lapangan Buay Pemuka Kompleks Pemkab Way Kanan.
Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Riski Burhannudin, menegaskan hak remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai regulasi perundang-undangan.
“Warga binaan penerima remisi dinilai telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan kemandirian dan kepribadian, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah lulus melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP),” ujar Riski.
Riski merinci, dari total 388 penerima, sebanyak 378 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan masa pidana sebagian), sedangkan 10 narapidana lainnya menerima Remisi Umum II.
Dari 10 penerima RU II, sebanyak 9 orang dinyatakan langsung menghirup udara bebas, sementara satu narapidana masih harus menjalani masa kurungan subsider pengganti denda.
Besaran potongan hukuman yang diberikan bervariasi, meliputi pengurangan 1 bulan bagi 33 orang, 2 bulan untuk 58 orang, 3 bulan sebanyak 138 orang, 4 bulan bagi 87 orang, 5 bulan untuk 52 orang, serta 6 bulan kepada 20 orang narapidana.
Selain penyerahan simbolis bersama pemerintah daerah, jajaran Lapas Way Kanan menggelar upacara penyerahan remisi internal di Aula Dr. Sahardjo yang diikuti para pejabat struktural, petugas pengamanan, peserta magang, dan seluruh penghuni lapas.












