Way Kanan

Kakek 77 Tahun di Way Kanan Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

×

Kakek 77 Tahun di Way Kanan Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Kakek 77 Tahun di Way Kanan Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Petugas Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Way Kanan, Lampung, Selasa (5/5/2026). (Dok: Istimewa)

Potensinews.id — Seorang pria lanjut usia berinisial ST (77), warga Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung. Ia diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur, Selasa (5/5/2026).

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di rumah terduga pelaku.

Saat itu, korban yang masih berusia 10 tahun (inisial Dara, bukan nama sebenarnya) melintas di depan rumah pelaku. Korban kemudian dipanggil dan dibujuk dengan iming-iming permen serta uang agar masuk ke dalam rumah.

Baca Juga:  Ketua PWPM Lampung Ajak Kader Muda Muhammadiyah Way Kanan Adaptif Hadapi Dinamika Global

“Korban kemudian dibawa ke dalam kamar oleh pelaku. Di sana terjadi dugaan perbuatan asusila terhadap korban,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah kejadian, korban diminta pulang. Setibanya di rumah, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.

Tidak terima dengan kejadian itu, orang tua korban segera melaporkan ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, Satreskrim Polres Way Kanan melakukan gelar perkara dan menetapkan ST sebagai tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup.

“Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB, Unit PPA menerbitkan surat perintah penangkapan dan tersangka langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Riswanto.

Baca Juga:  Jelang Akhir Tahun, Bupati Ayu Asalasiyah Lantik 3.278 PPPK Paruh Waktu Way Kanan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.