Way Kanan

Kurang dari 24 Jam, Polres Way Kanan Ringkus Komplotan Begal Bersenpi di Jalinsum

×

Kurang dari 24 Jam, Polres Way Kanan Ringkus Komplotan Begal Bersenpi di Jalinsum

Sebarkan artikel ini
Kurang dari 24 Jam, Polres Way Kanan Ringkus Komplotan Begal Bersenpi di Jalinsum
Polres Way Kanan Tangkap Pelaku Curas Bersenpi di Jalinsum Baradatu

Potensinews.id – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Baradatu berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api dalam waktu kurang dari 24 jam.

Dua tersangka berinisial FS (31) dan IM (20) dibekuk usai menjalankan aksinya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu.

Wakapolres Way Kanan, Kompol Martono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama Kevin Aditya yang menjadi korban begal dengan modus transaksi jual beli motor (COD) melalui media sosial Facebook.

Peristiwa bermula pada Kamis, 30 April 2026 dini hari, saat korban hendak membeli sepeda motor Honda Beat yang ditawarkan pelaku melalui akun Facebook Bang Peru. Korban dan saksi kemudian sepakat bertemu pelaku di Jalinsum dekat Bank Lampung, Baradatu.

Baca Juga:  Sungai Meluap, Camat Negeri Agung Tinjau Pemukiman Warga yang Terendam Banjir

Usai transaksi sebesar Rp4.000.000 dilakukan, tiba-tiba datang dua pelaku lain menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam langsung menodongkan senjata api ke arah rekan korban. Para pelaku membawa kabur motor yang baru saja dibeli, motor milik korban, serta ponsel yang berada di bagasi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp19.000.000.

“Para pelaku sangat nekat karena membekali diri dengan senjata api rakitan untuk mengancam korban,” ujar Kompol Martono saat ekspose di Mako Polres Way Kanan, Senin, 4 Mei 2026.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil mengendus keberadaan pelaku di Kampung Banjar Sakti, Kecamatan Gunung Labuhan. Pada Jumat, 1 Mei 2026 malam, petugas meringkus FS dan IM.

Baca Juga:  Bupati Way Kanan Lepas Keberangkatan Menhan dan Panglima TNI

Dalam penggeledahan di rumah tersangka FS, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan tiga butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm yang disembunyikan di atas lemari kamar.

Hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan bahwa tersangka FS merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2020. Komplotan ini juga mengaku telah beraksi di tujuh lokasi berbeda, meliputi wilayah Baradatu, Gunung Labuhan, hingga wilayah Sumber Jaya di Lampung Barat.

Kini, para tersangka terjerat pasal berlapis. Untuk tindakan curas, mereka diancam Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, terkait kepemilikan senjata api ilegal, pelaku dijerat Pasal 306 dan 307 KUHP Baru dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.