Potensinews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan resmi mengantongi Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Restu ini tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 742 Tahun 2026.
Persetujuan tersebut menjadi legalitas krusial bagi Pemkab Way Kanan untuk memperkuat sistem merit. Sistem ini akan menjadi fondasi utama dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih profesional, objektif, dan transparan.
Melalui keputusan ini, seluruh proses mutasi, promosi, pengembangan kompetensi, hingga suksesi jabatan di lingkungan Pemkab Way Kanan ke depan wajib mengacu pada pemetaan kompetensi dan rekam jejak kinerja pegawai, bukan atas dasar kedekatan subjektif.
Langkah ini juga diproyeksikan untuk membangun regenerasi kepemimpinan birokrasi secara terencana sekaligus memastikan setiap posisi strategis diisi oleh aparatur yang memiliki kapasitas dan integritas terbaik.
Sebelum memperoleh persetujuan resmi dari BKN, Pemkab Way Kanan telah melewati berbagai tahapan persiapan teknis yang panjang. Mulai dari pelaksanaan asesmen kompetensi massal, pemetaan klaster talenta ASN, hingga penyusunan regulasi dan perangkat digital pendukung.
Bagi para aparatur di Way Kanan, implementasi pola baru ini memberikan kepastian jenjang karier yang berkeadilan berdasarkan prestasi kerja riil di lapangan.
Sementara bagi masyarakat, penempatan SDM aparatur yang tepat pada posisinya (the right man on the right place) diharapkan mampu mendongkrak kualitas pelayanan publik agar menjadi lebih efektif, responsif, dan inovatif dalam menjawab kebutuhan daerah.
Pemkab Way Kanan berkomitmen penuh untuk mengawal optimalisasi sistem merit ini secara berkelanjutan demi mewujudkan birokrasi yang bersih, berdaya saing, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik menuju Way Kanan yang mandiri dan sejahtera.












