Way Kanan

Polsek Pakuan Ratu Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 850 Liter Pertalite Diamankan

×

Polsek Pakuan Ratu Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 850 Liter Pertalite Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polsek Pakuan Ratu Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 850 Liter Pertalite Diamankan
Petugas Polres Way Kanan menunjukkan barang bukti berupa ratusan liter BBM subsidi jenis Pertalite dan satu unit kendaraan yang diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Pakuan Ratu, Kamis (14/5/2026). (Dok: Yuswantoro/Istimewa)

Potensinews.id — Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Kamis (14/5/2026).

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (51), warga Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di kediaman pelaku.

“Petugas mendapat informasi dari warga bahwa diduga terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh saudara H di rumahnya,” ujar Kapolres saat diwawancarai awak media di Satreskrim Polres Way Kanan.

Baca Juga:  Bupati Ayu Asalasiyah Buka TMMD ke-126 Kodim 0427 Way Kanan di Kampung Sriwijaya

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Pakuan Ratu langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 jeriken berisi BBM subsidi jenis Pertalite, masing-masing berkapasitas sekitar 34 liter.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tersebut.

“Total BBM subsidi jenis Pertalite yang diamankan sebanyak 850 liter,” jelas AKBP Didik.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, pada 10 Mei 2026, penanganan perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Way Kanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Baca Juga:  Bupati Adipati Hadiri Pelantikan Pengurus PGRI Way Kanan Masa Bhakti 2024-2029

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun,” tegas Kapolres.