Opini

Bayang-Bayang Kriminalisasi dalam KUHP Baru 

×

Bayang-Bayang Kriminalisasi dalam KUHP Baru 

Sebarkan artikel ini
Bayang-Bayang Kriminalisasi dalam KUHP Baru 
Bayang-Bayang Kriminalisasi dalam KUHP Baru 

Potensinews.id – Sebagai bangsa yang bermartabat, Indonesia seharusnya menempatkan hukum sebagai pelindung kebebasan, bukan alat pembatasnya.

Namun, kehadiran KUHP baru melalui UU No. 1 Tahun 2023 justru memunculkan kekhawatiran publik terkait potensi kriminalisasi terhadap warga negara.

Semangat dekolonisasi yang diusung pemerintah memang patut diapresiasi. Akan tetapi, sejumlah pasal dalam KUHP baru masih menyisakan persoalan serius.

Pasal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara, meski telah menjadi delik aduan, tetap berpotensi multitafsir karena batas antara kritik dan penghinaan kerap kabur di lapangan.

Hal serupa juga terlihat pada pasal penyebaran berita bohong yang dinilai memiliki standar pembuktian yang lentur.

Di sisi lain, luasnya kewenangan diskresi aparat penegak hukum membuka ruang subjektivitas dalam penegakan aturan.

Baca Juga:  Menghidupkan Kembali Lingkar Gotong Royong sebagai Penopang Kehidupan Manusia

Kondisi ini berisiko melahirkan chilling effect, di mana masyarakat memilih diam karena takut diproses hukum.

Jika dibiarkan, situasi ini dapat menggerus kebebasan berpendapat sebagai pilar utama demokrasi.

Pemerintah memang menjamin bahwa kritik untuk kepentingan umum tidak akan dipidana. Namun, persoalan utamanya terletak pada implementasi di lapangan.

Tanpa pengawasan yang kuat dan integritas aparat, jaminan tersebut berpotensi menjadi sekadar norma di atas kertas.

Oleh karena itu, evaluasi terhadap pasal-pasal yang berpotensi “karet” dalam KUHP baru menjadi sangat mendesak.

Hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan instrumen utama dalam merespons kritik publik.

Kewibawaan negara tidak ditentukan oleh seberapa keras ia membungkam kritik, melainkan oleh kemampuannya menjaga kebebasan dan keadilan secara seimbang.

Baca Juga:  Festival Krakatau Oh Festival Krakatau, Riwayatmu Dulu

Jika tidak, maka kekhawatiran rakyat hari ini bisa menjadi tanda kemunduran demokrasi di masa depan.

 

Bandar Lampung, 5 Mei 2026

Oleh: Junaidi Ismail, SH | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung