Potensinews.id – Kasus kekerasan terhadap balita di sejumlah daycare di berbagai wilayah Indonesia menghadirkan ironi yang menyayat nurani. Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak justru berubah menjadi ruang ancaman.
Kepercayaan orang tua yang dititipkan dengan penuh harap, dalam beberapa kasus, dikhianati oleh praktik pengasuhan yang menyimpang dan tidak manusiawi.
Fenomena ini bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ini adalah cerminan kegagalan sistemik, baik dalam pengawasan, regulasi, maupun kesadaran kolektif dalam melindungi kelompok paling rentan yakni anak-anak usia dini.
Berdasarkan sejumlah rekaman CCTV yang beredar, modus operandi yang dilakukan oleh oknum pengasuh tergolong ekstrem.
Tindakan seperti mengikat tangan dan kaki anak menggunakan kain atau isolasi, menyumpal mulut agar tangisan tidak terdengar, hingga perlakuan kasar saat memberi makan atau menidurkan anak, merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
Dalih “pendisiplinan” sering kali dijadikan pembenaran. Padahal dalam perspektif ilmu perkembangan anak, tindakan tersebut justru berpotensi merusak struktur psikologis anak secara permanen.
Anak usia balita berada pada fase emas (golden age), di mana pengalaman traumatis dapat membentuk kepribadian, rasa aman, dan kemampuan sosial mereka di masa depan.
Langkah aparat penegak hukum yang telah menetapkan tersangka dalam kasus di Yogyakarta patut diapresiasi.
Begitu pula tindakan tegas pemerintah daerah yang membekukan izin operasional daycare yang terbukti melanggar standar perlindungan anak.
Namun, penanganan kasus secara reaktif tidak cukup. Negara harus memastikan adanya efek jera yang kuat, sekaligus mendorong reformasi sistem pengawasan.
Investigasi di Banda Aceh yang mulai membuka praktik-praktik tersembunyi di balik operasional daycare menjadi peringatan bahwa kasus ini berpotensi menjadi fenomena gunung es.
Tanpa pembenahan menyeluruh, kasus serupa hanya menunggu waktu untuk kembali terulang.
Salah satu akar persoalan terletak pada lemahnya pengawasan terhadap operasional daycare.
Selama ini, pengawasan cenderung bersifat administratif sebatas perizinan dan kelengkapan dokumen.
Padahal, aspek yang jauh lebih krusial adalah praktik keseharian di lapangan, bagaimana anak diperlakukan, bagaimana pengasuh dilatih, serta bagaimana standar operasional dijalankan.
Desakan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar dilakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala merupakan langkah yang relevan.
Sidak akan membuka realitas yang selama ini mungkin disembunyikan dari laporan formal.
Selain itu, transparansi melalui akses CCTV yang dapat dipantau orang tua secara real-time harus menjadi standar baru, bukan hanya opsi tambahan.
Negara tidak boleh bersikap pasif. Perlindungan anak adalah mandat konstitusi sekaligus ukuran peradaban sebuah bangsa.
Di tengah keterbatasan sistem, orang tua tetap menjadi garda terdepan dalam melindungi anak.
Memastikan daycare memiliki izin resmi, menyediakan akses CCTV, serta memperhatikan perubahan perilaku anak adalah langkah awal yang penting.
Perubahan kecil seperti anak menjadi lebih pendiam, mudah takut, atau menolak saat akan diantar ke daycare bisa menjadi sinyal adanya masalah.
Kepekaan orang tua dalam membaca tanda-tanda ini sangat menentukan keselamatan anak.
Kasus kekerasan terhadap balita bukan hanya mencoreng wajah lembaga pengasuhan, tetapi juga mencederai kehormatan bangsa.
Negara yang gagal melindungi anak-anaknya sedang mempertaruhkan masa depannya sendiri.
Oleh karena itu, para pemangku kepentingan tidak boleh berpangku tangan. Tindakan cepat, tegas, dan terukur harus menjadi prioritas.
Sidak rutin, penegakan hukum tanpa kompromi, serta reformasi sistem pengawasan adalah keniscayaan.
Lebih dari itu, kita membutuhkan perubahan paradigma bahwa anak bukan objek yang bisa diperlakukan semena-mena, melainkan subjek yang memiliki hak penuh untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih, dan bermartabat.
Jika tidak sekarang, kapan lagi? Jika bukan kita, siapa lagi?
Bandar Lampung, 4 Mei 2026
Oleh: Junaidi Ismail, SH | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung












