Opini

Jalur Rel Butuh Pemisah

×

Jalur Rel Butuh Pemisah

Sebarkan artikel ini
Jalur Rel Butuh Pemisah
Jalur Rel Butuh Pemisah

Potensinews.id – Tragedi kecelakaan kereta api yang melibatkan KRL Commuter Line Jabodetabek dan KA Argo Bromo Anggrek di kawasan Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026 yang juga telah kita bahas kemarin, menegaskan satu hal mendasar yakni keselamatan transportasi publik tidak boleh ditawar.

Peristiwa tersebut bukan sekadar insiden teknis, melainkan cermin dari kompleksitas persoalan sistemik yang selama ini belum sepenuhnya diselesaikan dalam tata kelola perkeretaapian nasional.

Dalam konteks negara modern, transportasi rel adalah simbol kemajuan yang efisien, ramah lingkungan, dan mampu mengangkut massal dalam jumlah besar.

Namun, ketika keselamatan tidak menjadi prioritas absolut, maka rel yang seharusnya menjadi jalur kehidupan justru berubah menjadi jalur kematian.

Salah satu persoalan klasik yang hingga kini belum tertuntaskan adalah masih adanya perlintasan sebidang, titik temu antara jalur kereta api dengan jalan raya.

Dalam perspektif keselamatan transportasi, perlintasan sebidang adalah titik paling rawan. Ini mempertemukan dua sistem berbeda, yaitu kereta api yang tidak bisa berhenti mendadak dengan kendaraan bermotor yang fleksibel namun sering abai terhadap aturan.

Gagasan untuk memisahkan jalur kereta api dari jalan kendaraan bermotor melalui pembangunan jalan layang (flyover) atau jalan bawah tanah (underpass) bukanlah hal baru. Namun implementasinya di Indonesia masih berjalan lambat dan belum merata.

Baca Juga:  Jurnalis Banten Dianiaya, Demokrasi Kita Sedang Sakit

Padahal, di banyak negara maju, konsep ini telah menjadi standar keselamatan minimum. Tidak ada kompromi terhadap potensi tabrakan.

Tragedi di Bekasi Timur harus menjadi momentum untuk mengakhiri setengah hati dalam pembangunan infrastruktur keselamatan. Negara tidak boleh lagi menunda investasi pada pemisahan jalur.

Setiap perlintasan sebidang yang masih beroperasi sejatinya adalah “bom waktu” yang menunggu korban berikutnya.

Di sisi lain, investigasi yang tengah dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menjadi sangat krusial.

Penyelidikan tidak boleh berhenti pada kesimpulan permukaan, melainkan harus menembus akar persoalan. Ada tiga aspek utama yang patut menjadi fokus.

Pertama, kemungkinan adanya kegagalan sistem persinyalan. Sistem ini adalah “otak” dari operasional kereta api. Kesalahan sekecil apa pun dalam sinyal dapat berakibat fatal. Jika terbukti terjadi gangguan teknis, maka evaluasi total terhadap teknologi dan sistem pengawasan menjadi keharusan.

Kedua, faktor human error. Dalam banyak kasus kecelakaan transportasi, kelalaian manusia sering menjadi variabel dominan. Komunikasi antara masinis dan petugas pengatur perjalanan kereta api (PPKA) harus berjalan presisi, tanpa ruang untuk ambiguitas. Pelatihan, sertifikasi, hingga manajemen kelelahan kerja perlu ditinjau ulang secara serius.

Baca Juga:  Pers Lentera Demokrasi

Ketiga, kondisi infrastruktur. Rel, wesel, hingga perangkat pendukung lainnya harus berada dalam kondisi prima. Perawatan berkala tidak boleh hanya formalitas administratif, melainkan harus berbasis standar keselamatan internasional.

Namun demikian, membahas penyebab saja tidak cukup. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa tragedi serupa tidak terulang.

Evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP) oleh PT Kereta Api Indonesia bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan harus menghasilkan kebijakan konkret, bukan sekadar dokumen normatif.

Langkah-langkah pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh, baik dari dalam institusi maupun melalui penguatan regulasi eksternal.

Transparansi hasil investigasi juga menjadi kunci untuk membangun kembali kepercayaan publik.

Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana negara meresponsnya.

Di sisi kemanusiaan, tragedi ini meninggalkan luka mendalam bagi para korban dan keluarga mereka.

Proses pemberian santunan bukan hanya soal kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral negara. Setiap nyawa yang hilang adalah kehilangan yang tak tergantikan.

Lebih jauh, peristiwa ini seharusnya menjadi refleksi kolektif tentang bagaimana kita memandang keselamatan.

Baca Juga:  Jasa Raharja Jamin Perlindungan Korban Tabrakan KA-Bus di Sumsel

Apakah ia hanya sekadar angka dalam laporan statistik, atau benar-benar menjadi nilai utama dalam setiap kebijakan publik?

Pemisahan jalur kereta api dan jalan raya melalui flyover dan underpass bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.

Ini adalah investasi jangka panjang untuk melindungi nyawa manusia. Biaya yang dikeluarkan mungkin besar, tetapi tidak akan pernah sebanding dengan harga sebuah kehidupan.

Negara harus hadir dengan tegas. Tidak boleh ada lagi kompromi terhadap keselamatan.

Modernisasi sistem perkeretaapian harus berjalan seiring dengan penguatan budaya keselamatan di semua lini.

Tragedi Bekasi Timur adalah peringatan keras, memanggil kesadaran kita semua pemerintah, operator, dan masyarakat untuk tidak lagi menunda perubahan.

Karena pada akhirnya, rel kereta api bukan hanya soal perjalanan dari satu titik ke titik lain, tetapi juga tentang bagaimana negara menjaga setiap nyawa yang mempercayakan perjalanannya di atasnya.

 

Bandar Lampung, 30 April 2026

Oleh: Junaidi Ismail, SH | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung