Opini

Gelar Adat Bukan Komoditas Politik

×

Gelar Adat Bukan Komoditas Politik

Sebarkan artikel ini
Gelar Adat Bukan Komoditas Politik
Gelar Adat Bukan Komoditas Politik

Potensinews.id – Sejujurnya saya tidak terlalu berminat ikut larut dalam polemik kunjungan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, ke Lampung. Namun, ketika salah satu agendanya adalah menerima gelar adat yang kemudian memunculkan perdebatan luas di tengah masyarakat Lampung, saya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan pandangan.

Bukan karena siapa orang yang menerima gelar itu, melainkan karena peristiwa tersebut menyangkut kehormatan adat Lampung, tanah kelahiran sekaligus tempat saya hidup hingga hari ini. Dalam persoalan adat, saya meyakini satu prinsip sederhana yakni koneksi tidak boleh mengalahkan kompetensi, dan kedekatan tidak boleh mengalahkan legitimasi.

Pemberian gelar adat “Baginda Pemuka Bangsa” kepada Joko Widodo oleh sebagian perwakilan masyarakat adat Lampung Pepadun pada 27 Juni 2026 telah melahirkan polemik yang tidak kecil. Yang dipersoalkan sesungguhnya bukan semata-mata penerima gelar, tetapi proses, representasi, dan legitimasi pemberian gelar itu sendiri.

Di sinilah letak persoalan yang sebenarnya.

Adat bukan sekadar pakaian kebesaran, prosesi seremonial, atau simbol kehormatan.

Adat merupakan sistem nilai yang hidup, diwariskan lintas generasi, dan dijaga melalui tata cara yang telah disepakati oleh masyarakat adat. Karena itu, setiap keputusan yang menyangkut kehormatan adat semestinya lahir melalui mekanisme yang legitimate, transparan, dan memperoleh penerimaan yang luas dari para pemangku adat.

Polemik yang berkembang memperlihatkan sedikitnya dua persoalan mendasar.

Baca Juga:  Saatnya Reformasi Total Sistem Keimigrasian Nasional

Pertama, muncul keberatan dari sejumlah tokoh adat yang mempertanyakan apakah pemberian gelar tersebut benar-benar mewakili keseluruhan struktur masyarakat adat Lampung. Perbedaan pandangan itu menunjukkan bahwa masih terdapat persoalan mengenai representasi kelembagaan.

Kedua, prosesi ritual menginjak kepala kerbau juga memunculkan beragam tafsir di ruang publik. Sebagian pihak menjelaskan bahwa ritual tersebut merupakan bentuk penghormatan tertinggi kepada tamu agung. Penjelasan itu tentu patut dihormati sebagai bagian dari tradisi yang mereka pahami.

Namun di sisi lain, masyarakat yang tidak memahami filosofi adat Lampung dapat menangkap makna yang berbeda. Dalam era komunikasi digital, sebuah simbol budaya tidak lagi hanya dikonsumsi oleh komunitas adat, tetapi juga oleh masyarakat nasional bahkan dunia internasional. Ketika simbol budaya melahirkan multitafsir yang luas, berarti ada ruang komunikasi yang perlu diperbaiki agar nilai luhur adat tidak justru disalahpahami.

Persoalan yang lebih mendasar sebenarnya terletak pada legitimasi. Dalam ilmu hukum dikenal asas legitimasi prosedural, yaitu bahwa sebuah keputusan memperoleh kekuatan moral bukan hanya karena tujuan yang baik, tetapi juga karena ditempuh melalui prosedur yang benar.

Prinsip tersebut juga hidup dalam hukum adat Indonesia. Musyawarah, penghormatan terhadap struktur adat, persetujuan para penyimbang, dan pengakuan masyarakat merupakan fondasi yang menjaga kewibawaan setiap keputusan adat.

Artinya, kehormatan sebuah gelar tidak ditentukan oleh siapa yang memakainya, melainkan oleh kemuliaan proses yang melahirkannya.

Baca Juga:  Negara Harus Menang Melawan Judi Online

Apabila proses itu diperdebatkan, maka kehormatan gelarnya pun akan ikut dipersoalkan.

Di sinilah pentingnya menjaga agar lembaga adat tetap berdiri di atas kepentingan budaya, bukan kepentingan politik. Adat memang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi adat juga tidak boleh menjadi instrumen legitimasi politik yang kehilangan independensinya.

Lembaga adat memiliki kewibawaan justru karena berdiri di atas semua kepentingan. Ketika masyarakat mulai melihat bahwa sebuah gelar adat diberikan karena kedekatan politik, popularitas, atau momentum kekuasaan, maka perlahan kepercayaan publik terhadap institusi adat akan terkikis. Padahal kepercayaan itulah modal terbesar yang dimiliki masyarakat adat selama berabad-abad.

Saya tidak sedang mempersoalkan hak seseorang menerima penghormatan. Setiap tokoh tentu dapat memperoleh penghargaan apabila memang dianggap memiliki jasa dan memenuhi kriteria menurut adat.

Namun penghormatan tertinggi terhadap seseorang tidak boleh mengorbankan kehormatan adat itu sendiri.

Seorang penerima gelar pun sejatinya memiliki tanggung jawab moral. Sebelum menerima sebuah gelar adat, sudah semestinya dipastikan bahwa penghormatan tersebut benar-benar lahir dari kesepakatan yang utuh, bukan dari perbedaan yang justru memecah masyarakat adat.

Sebaliknya, para pemangku adat juga memikul tanggung jawab yang tidak ringan. Mereka adalah penjaga marwah budaya, bukan cuma penyelenggara seremoni. Setiap keputusan yang mereka ambil akan menjadi bagian dari sejarah adat itu sendiri.

Baca Juga:  Pers sebagai Penjaga Demokrasi

Karena itu, polemik ini sebaiknya tidak dipandang sebagai ruang saling menyalahkan. Justru inilah momentum untuk melakukan pembenahan terhadap tata kelola lembaga adat di Indonesia.

Mekanisme pemberian gelar, standar etika, representasi kelembagaan, akuntabilitas proses, serta keterbukaan kepada masyarakat perlu diperkuat agar tidak lagi menimbulkan perdebatan yang berkepanjangan.

Gelar adat bukan komoditas politik, bukan alat pencitraan, dan bukan pula instrumen untuk membangun legitimasi kekuasaan.

Gelar adat adalah amanah budaya yang lahir dari kebijaksanaan para leluhur. Nilainya tidak dapat diukur dengan popularitas penerimanya, tetapi dengan integritas proses yang melahirkannya.

Bangsa Indonesia dibangun di atas keberagaman budaya. Justru karena itulah setiap simbol adat harus dijaga kesuciannya. Jangan sampai nilai-nilai luhur yang diwariskan turun-temurun kehilangan makna hanya karena kepentingan politik yang bersifat sesaat.

Perlu diingat juga bahwa tidak ada gelar yang lebih tinggi daripada kepercayaan rakyat. Tidak ada kehormatan yang lebih mulia daripada menjaga marwah adat.

Sebab sejarah selalu mengajarkan satu hal yang sederhana namun abadi yaitu kehormatan sejati tidak lahir dari seremoni, melainkan dari integritas yang dijaga dengan penuh tanggung jawab.

 

Bandar Lampung, 30 Juni 2026

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung