Opini

Prajurit Peduli Anak, Dibalas Pengeroyokan 

×

Prajurit Peduli Anak, Dibalas Pengeroyokan 

Sebarkan artikel ini
Prajurit Peduli Anak, Dibalas Pengeroyokan 
Prajurit Peduli Anak, Dibalas Pengeroyokan 

Potensinews.id – Sungguh ironis ketika sebuah tindakan yang lahir dari kepedulian justru berujung pada kekerasan. Peristiwa pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI AD di Depok pada 24 April 2026 menjadi cermin buram kondisi sosial kita hari ini.

Seorang prajurit berpangkat Peltu berinisial EY (47), yang tengah berpakaian sipil, berniat menegur seorang ibu yang diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya.

Namun niat baik itu justru dibalas dengan aksi brutal yang melibatkan lebih dari satu pelaku.

Kejadian di sekitar Stasiun dan Terminal Depok Baru, Kecamatan Pancoran Mas, itu bukan sekadar tindak kriminal biasa.

Ini adalah representasi dari persoalan yang lebih dalam yakni krisis empati, rendahnya literasi hukum, dan menguatnya kecenderungan main hakim sendiri dalam masyarakat.

Peristiwa ini mengandung dua lapisan kekerasan sekaligus. Pertama, dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua, sebuah tindakan yang secara hukum dan moral tidak dapat dibenarkan. Kedua, pengeroyokan terhadap individu yang berupaya mencegah kekerasan tersebut.

Dalam konteks hukum pidana, kedua tindakan ini jelas melanggar norma yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis.

Baca Juga:  Pers Lentera Demokrasi

Sementara itu, tindakan pengeroyokan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara.

Namun yang lebih mengkhawatirkan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pola pikir yang melatarbelakanginya.

Ketika seseorang merasa berhak melakukan kekerasan, baik terhadap anak maupun terhadap orang lain yang menegur maka yang sedang kita hadapi adalah krisis nilai.

Fakta bahwa para pelaku diduga berada dalam kondisi mabuk menambah dimensi lain dalam kasus ini, lemahnya kontrol diri dan rendahnya kesadaran hukum. Alkohol seringkali menjadi pemicu, tetapi bukan akar masalah.

Akar persoalannya terletak pada absennya kesadaran kolektif bahwa kekerasan bukanlah solusi dalam situasi apa pun.

Lebih jauh, respons emosional sang ibu yang tidak menerima teguran, lalu berujung pada provokasi massa, menunjukkan adanya kecenderungan defensif yang berlebihan.

Dalam masyarakat yang sehat, teguran terhadap tindakan salah terutama yang menyangkut perlindungan anak, seharusnya dipandang sebagai bentuk kepedulian sosial, bukan ancaman.

Fenomena ini memperlihatkan gejala yang berbahaya, ruang publik tidak lagi menjadi ruang aman untuk saling mengingatkan.

Padahal, dalam struktur sosial yang ideal, kontrol sosial informal justru menjadi pilar penting dalam menjaga ketertiban dan nilai-nilai kemanusiaan.

Baca Juga:  Wartawan Dikenal Karena Tulisannya

Langkah cepat Polres Metro Depok yang telah mengamankan dua tersangka patut diapresiasi.

Demikian pula sikap Kementerian Pertahanan yang menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam menegakkan keadilan.

Namun penegakan hukum saja tidak cukup. Kasus ini harus menjadi momentum bagi negara untuk memperkuat edukasi publik, khususnya terkait dua hal mendasar yaitu perlindungan anak dan kesadaran hukum masyarakat.

Edukasi mengenai pola asuh tanpa kekerasan harus digencarkan secara masif, mulai dari tingkat keluarga, sekolah, hingga komunitas.

Di sisi lain, literasi hukum masyarakat juga perlu ditingkatkan agar setiap individu memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukan.

Negara tidak boleh hanya hadir setelah kekerasan terjadi, tetapi harus aktif mencegahnya melalui pendekatan preventif yang sistematis dan berkelanjutan.

Peristiwa ini seharusnya menggugah kesadaran kita bersama, bahwa keberanian untuk peduli tidak boleh dikalahkan oleh ketakutan akan kekerasan.

Jika masyarakat mulai enggan menegur tindakan salah karena takut menjadi korban, maka kita sedang berjalan menuju masyarakat yang apatis dan permisif terhadap kejahatan.

Dalam perspektif sosiologis, solidaritas sosial hanya dapat terbangun jika ada keberanian kolektif untuk menjaga nilai-nilai bersama. Ketika nilai itu runtuh, maka yang tersisa hanyalah egoisme dan kekerasan.

Baca Juga:  AKPERSI Dukung Regulasi Menkomdigi Soal Pembatasan Media Sosial Anak

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengembalikan akal sehat publik. Bahwa melindungi anak adalah kewajiban bersama.

Bahwa menegur kesalahan adalah bagian dari tanggung jawab sosial. Dan bahwa kekerasan, dalam bentuk apa pun, tidak pernah dapat dibenarkan.

Kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI AD di Depok bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kemanusiaan. Ini mengingatkan bahwa ada yang tidak beres dalam cara kita merespons konflik dan perbedaan.

Sudah saatnya negara, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa bergerak bersama untuk memutus rantai kekerasan ini.

Edukasi harus diperkuat, hukum harus ditegakkan, dan nilai-nilai kemanusiaan harus dikembalikan ke tempat yang semestinya.

Jika tidak, maka kita akan terus menyaksikan ironi demi ironi, di mana niat baik justru berujung luka, dan keberanian untuk peduli dibalas dengan kekerasan.

 

Bandar Lampung, 28 April 2026

Oleh: Junaidi Ismail, SH | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung