Opini

Ketika Benteng Antikorupsi Retak dari Dalam

×

Ketika Benteng Antikorupsi Retak dari Dalam

Sebarkan artikel ini
Ketika Benteng Antikorupsi Retak dari Dalam
Ketika Benteng Antikorupsi Retak dari Dalam

Potensinews.id – Tidak ada kabar yang lebih menyakitkan bagi bangsa ini selain mendengar dugaan penyimpangan yang justru berasal dari lingkungan lembaga yang dibentuk untuk memberantas korupsi. Apabila seorang kepala daerah diduga memeras bawahannya demi mengumpulkan dana, itu memang memprihatinkan. Namun ketika muncul dugaan bahwa seorang pegawai yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memanfaatkan posisinya untuk memperoleh keuntungan pribadi, persoalannya berubah menjadi krisis kepercayaan terhadap salah satu institusi paling penting dalam penegakan hukum Indonesia.

Korupsi selama ini dikenal sebagai “extraordinary crime” atau kejahatan luar biasa. Karena itulah, negara membentuk KPK sebagai lembaga dengan kewenangan khusus, harapan besar, dan standar integritas yang jauh lebih tinggi dibandingkan lembaga penegak hukum lainnya. Publik tidak hanya berharap KPK mampu menangkap koruptor, tetapi juga menjadi teladan dalam menjaga moralitas dan profesionalisme aparaturnya.

Kasus yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro beserta orang kepercayaannya, kemudian berkembang pada dugaan keterlibatan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, menghadirkan ironi yang sulit diabaikan. Berdasarkan informasi yang telah disampaikan KPK kepada masyarakat, dugaan kebocoran informasi internal dan permintaan sejumlah uang untuk mengamankan perkara memperlihatkan bagaimana akses terhadap informasi penegakan hukum dapat diduga disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Seluruh dugaan tersebut tentu masih harus dibuktikan melalui proses peradilan yang adil dan independen.

Baca Juga:  Tanggamus Gandeng KPK Perketat Pengawasan 8 Bidang untuk Basmi KKN

Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya besarnya nominal uang yang disebut dalam perkara ini, melainkan dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Selama bertahun-tahun, rakyat diminta percaya bahwa hukum adalah jalan menuju keadilan. Namun apabila muncul kesan bahwa perkara dapat “diurus” oleh oknum tertentu, maka kepercayaan itu akan terkikis sedikit demi sedikit. Padahal, kepercayaan publik merupakan fondasi utama keberhasilan pemberantasan korupsi.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa korupsi memiliki efek berantai. Dugaan pemerasan terhadap bawahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dana, sementara dugaan penyalahgunaan akses informasi hukum membuka peluang lahirnya praktik makelar perkara. Rantai semacam ini berbahaya karena memperlihatkan bagaimana penyimpangan dapat berkembang dari satu tindakan menjadi jaringan penyalahgunaan kewenangan yang lebih luas.

Karena itu, penyelesaian perkara ini tidak cukup hanya dengan menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Negara harus berani melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, mekanisme pengamanan informasi penyelidikan, pola pembinaan pegawai, hingga sistem pengawasan terhadap personel yang diperbantukan dari instansi lain. Integritas bukan hanya bergantung pada karakter individu, tetapi juga pada kekuatan sistem yang mampu mencegah penyimpangan sejak dini.

Baca Juga:  Ketimpangan Hukum di Indonesia: “Hukum untuk Siapa? Realita Ketimpangan dalam Penegakan Kasus Hoaks”

Di sisi lain, masyarakat juga harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka bukanlah putusan akhir. Semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka berhak memperoleh proses hukum yang adil, sementara pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

Langkah KPK yang memproses dugaan keterlibatan pegawainya sendiri patut dipandang sebagai ujian integritas kelembagaan. Lembaga yang besar bukanlah lembaga yang bebas dari kesalahan, melainkan lembaga yang berani membersihkan dirinya sendiri tanpa pandang bulu. Ketegasan terhadap oknum justru menjadi syarat agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Bangsa ini membutuhkan aparat penegak hukum yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berkarakter. Gaji, tunjangan, fasilitas, maupun kedudukan yang diberikan negara seharusnya menjadi pengingat bahwa setiap aparatur memikul amanah rakyat, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi. Sebab ketika integritas dikalahkan oleh keserakahan, yang runtuh bukan hanya karier seseorang, tetapi juga harapan masyarakat terhadap tegaknya keadilan.

Baca Juga:  Ike Edwin dan 235 Nama Lainnya Lolos Seleksi Capim KPK

Pada akhirnya, perkara ini harus menjadi momentum pembenahan. Pemerintah, KPK, Polri, Kejaksaan, dan seluruh institusi penegak hukum perlu memperkuat budaya integritas, memperketat sistem pengawasan, serta memastikan tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba memperjualbelikan proses hukum.

Negara hukum hanya akan berdiri kokoh apabila hukum tidak dapat dibeli, kewenangan tidak dapat diperdagangkan, dan integritas tidak dapat ditawar. Itulah sebabnya, pengusutan perkara ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Hanya dengan cara itulah kehormatan lembaga penegak hukum dapat dipulihkan dan kepercayaan rakyat terhadap negara tetap terjaga.

 

Bandar Lampung, 31 Juli 2026

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung