Opini

Malu Berkorupsi adalah Kemuliaan Bangsa

×

Malu Berkorupsi adalah Kemuliaan Bangsa

Sebarkan artikel ini
Malu Berkorupsi adalah Kemuliaan Bangsa
Malu Berkorupsi adalah Kemuliaan Bangsa

Potensinews.id – Di setiap negara yang ingin maju, hukum tidak hanya berfungsi menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga menjadi cermin moral bagi seluruh penyelenggara negara. Sebuah putusan pengadilan bukan hanya akhir dari sebuah perkara, melainkan pengingat bahwa kekuasaan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan fasilitas untuk memperkaya diri ataupun kelompok.

Karena itu, saya mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya siapa pun yang dipercaya menduduki jabatan publik, agar tidak meniru setiap tindakan yang berujung pada tindak pidana korupsi. Jabatan adalah kehormatan yang diberikan rakyat melalui konstitusi, sehingga penggunaannya harus selalu berpijak pada integritas, transparansi, dan kepentingan umum.

Belakangan ini, perhatian publik tertuju pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook. Berdasarkan amar putusan yang dibacakan pada 30 Juni 2026, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Putusan tersebut juga menjatuhkan pidana denda, kewajiban membayar uang pengganti, serta diketahui tidak diputus secara bulat karena adanya dissenting opinion dari salah seorang hakim anggota.

Adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) merupakan bagian yang sah dalam sistem peradilan modern. Hal itu menunjukkan independensi hakim dalam menilai alat bukti dan menerapkan hukum.

Namun, selama putusan tersebut belum dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi, putusan tingkat pertama tetap memiliki konsekuensi hukum. Di sisi lain, pengajuan banding oleh terdakwa juga merupakan hak konstitusional yang harus dihormati sebagai bagian dari prinsip due “process of law” .

Baca Juga:  Festival Krakatau Oh Festival Krakatau, Riwayatmu Dulu

Terlepas dari perdebatan hukum yang masih berlangsung, terdapat pelajaran yang jauh lebih besar daripada hanya siapa yang menang atau kalah di ruang sidang. Pelajaran itu adalah bahwa setiap kebijakan publik harus disusun secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Korupsi tidak selalu dimulai dari mengambil uang negara secara langsung. Dalam banyak kasus, korupsi justru berawal dari penyalahgunaan kewenangan, pengaturan spesifikasi yang menguntungkan pihak tertentu, hingga pengambilan keputusan yang tidak lagi berorientasi pada kepentingan rakyat. Ketika proses pengadaan kehilangan prinsip persaingan yang sehat, maka kepercayaan publik ikut terkikis.

Kasus digitalisasi pendidikan menjadi contoh penting bahwa sebuah program yang pada awalnya diklaim membawa kemajuan teknologi tetap harus tunduk pada prinsip akuntabilitas. Modernisasi pendidikan memang merupakan kebutuhan. Indonesia tidak boleh tertinggal dalam transformasi digital. Namun, kemajuan teknologi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pendidikan seharusnya menjadi ruang paling suci dalam pembangunan bangsa. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk anak-anak Indonesia sejatinya adalah investasi masa depan. Oleh karena itu, apabila anggaran pendidikan justru terseret dalam perkara korupsi, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, melainkan juga jutaan peserta didik yang kehilangan kesempatan memperoleh layanan pendidikan terbaik.

Baca Juga:  Krisis Identitas dan Mental Generasi Muda

Lebih dari itu, bangsa ini sesungguhnya membutuhkan budaya malu. Sayangnya, rasa malu semakin langka dalam kehidupan publik. Tidak sedikit pejabat yang tetap merasa benar meskipun telah diperiksa aparat penegak hukum, bahkan ada yang masih berusaha membangun citra seolah-olah menjadi korban keadaan.

Padahal, dalam kebudayaan Indonesia, malu bukanlah kelemahan. Malu adalah benteng moral. Seseorang yang memiliki rasa malu akan berpikir berkali-kali sebelum menyalahgunakan jabatan. Ia sadar bahwa kehormatan jauh lebih berharga daripada kekayaan yang diperoleh secara tidak sah.

Negara-negara dengan tingkat korupsi rendah umumnya bukan hanya memiliki sistem hukum yang kuat, tetapi juga budaya integritas yang tertanam dalam kehidupan masyarakat. Hukuman memang penting, tetapi pencegahan melalui pendidikan karakter jauh lebih efektif.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Ia harus menjadi gerakan moral nasional yang melibatkan keluarga, sekolah, perguruan tinggi, media massa, organisasi masyarakat, dunia usaha, hingga seluruh penyelenggara negara.

Saya percaya, sebagian besar pejabat di negeri ini masih bekerja dengan jujur. Mereka layak menjadi teladan bahwa kekuasaan dapat dijalankan tanpa korupsi. Justru karena masih banyak orang baik itulah, setiap praktik korupsi harus dilawan agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang tidak pernah memiliki pejabat korup, melainkan bangsa yang berani menghukum pelaku korupsi secara adil, memperbaiki sistem, dan menjadikan setiap kasus sebagai pelajaran agar tidak terulang kembali.

Baca Juga:  Skandal Titik SPPG Fiktif

Sudah saatnya kita membangun budaya baru yakni merasa bangga karena bersih, bukan bangga karena kaya dari jabatan. Merasa terhormat karena mengabdi kepada rakyat, bukan karena berhasil memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

Mari kita junjung tinggi moralitas sebagai bangsa dengan menumbuhkan kembali rasa malu terhadap setiap tindakan yang melanggar hukum, etika, dan norma sosial. Sebab, integritas adalah fondasi utama negara yang berdaulat, sementara korupsi adalah musuh bersama yang hanya akan membawa kemunduran.

Kehormatan bangsa tidak ditentukan oleh megahnya gedung pemerintahan atau besarnya anggaran negara. Kehormatan bangsa ditentukan oleh karakter para pemimpinnya. Ketika pejabat mampu menjaga amanah dengan jujur, maka rakyat akan percaya kepada negara. Sebaliknya, ketika korupsi menjadi kebiasaan, yang runtuh bukan hanya keuangan negara, tetapi juga harapan generasi penerus terhadap masa depan Indonesia.

Semoga setiap amanah jabatan senantiasa dipandang sebagai ladang pengabdian, bukan kesempatan untuk menyalahgunakan kekuasaan. Sebab jabatan akan berakhir, tetapi nama baik dan pertanggungjawaban di hadapan hukum, masyarakat, dan Ilahi akan tetap abadi.

 

Bandar Lampung, 1 Juli 2026

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung