Opini

Apresiasi Pengunduran Diri Febrie Adriansyah demi Integritas Penegakan Hukum

×

Apresiasi Pengunduran Diri Febrie Adriansyah demi Integritas Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Apresiasi Pengunduran Diri Febrie Adriansyah demi Integritas Penegakan Hukum
Apresiasi Pengunduran Diri Febrie Adriansyah demi Integritas Penegakan Hukum

Potensinews.id – Saya mengapresiasi keputusan Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Terlepas dari benar atau tidaknya berbagai dugaan yang kini sedang diselidiki, langkah tersebut patut dipandang sebagai sikap yang memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan tanpa bayang-bayang konflik kepentingan maupun intervensi jabatan.

Dalam negara hukum, jabatan publik bukan sekadar simbol kekuasaan, melainkan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Ketika seorang pejabat penegak hukum menjadi objek penyelidikan, pengunduran diri sementara atau pelepasan jabatan dapat menjadi bentuk penghormatan terhadap asas “equality before the law”, yakni bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Polemik mengenai Febrie Adriansyah memuncak setelah pengunduran dirinya diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 11 Juli 2026. Keputusan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Sebelumnya, masyarakat dibuat terkejut oleh rangkaian penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Temuan berbagai barang bukti bernilai sangat besar kemudian memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, terutama terkait konsistensinya dengan laporan harta kekayaan yang selama ini diketahui masyarakat.

Baca Juga:  Pisah Sambut Kajati Lampung, Momentum Menagih Komitmen Penegakan Hukum

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa temuan penyidik bukanlah vonis. Dalam negara hukum yang demokratis, setiap orang tetap berhak memperoleh asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini justru menjadi pembeda antara negara hukum dengan negara yang mengedepankan penghakiman publik.

Yang lebih penting untuk dijaga adalah agar proses hukum tidak berubah menjadi arena persaingan antarlembaga penegak hukum. Masyarakat tentu tidak menginginkan munculnya persepsi bahwa penanganan perkara dilatarbelakangi semangat balas dendam, rivalitas kelembagaan, atau ego sektoral. Aparat penegak hukum seharusnya saling menguatkan dalam menegakkan keadilan, bukan saling menjatuhkan demi menjaga gengsi institusi.

Keberadaan aparat penegak hukum sejatinya merupakan satu kesatuan dalam sistem peradilan pidana. Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan memiliki tujuan yang sama, yaitu menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap perbedaan kewenangan harus tetap berada dalam koridor konstitusi, bukan berkembang menjadi konflik yang mengikis kepercayaan publik.

Baca Juga:  Prajurit Peduli Anak, Dibalas Pengeroyokan 

Munculnya berbagai spekulasi mengenai pengamanan oleh personel TNI terhadap salah satu objek yang digeledah juga menunjukkan betapa sensitifnya perkara ini di mata masyarakat. Penjelasan resmi dari setiap institusi menjadi sangat penting agar ruang publik tidak dipenuhi asumsi yang justru dapat memperkeruh keadaan.

Kepercayaan publik merupakan modal utama penegakan hukum. Sekali kepercayaan itu runtuh, proses pemulihannya membutuhkan waktu yang sangat panjang. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme harus menjadi fondasi utama dalam setiap tahapan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan.

Saya berpandangan bahwa seluruh dugaan yang menyeret aparat penegak hukum harus diusut secara tuntas, objektif, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang menduduki jabatan strategis. Sebaliknya, tidak boleh pula ada kriminalisasi yang didorong kepentingan di luar penegakan hukum.

Baca Juga:  Salah Sistem, Evaluasi Total Rekrutmen Pejabat Negara 

Apabila pada akhirnya terbukti bersalah, proses hukum harus ditegakkan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, negara juga berkewajiban memulihkan nama baik pihak yang bersangkutan. Itulah hakikat keadilan yang sesungguhnya.

Saat ini yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nama seorang pejabat, melainkan marwah seluruh institusi penegak hukum. Demi menjaga kewibawaan pemerintah serta kehormatan rakyat di Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap perkara yang melibatkan aparat penegak hukum harus diproses secara profesional, transparan, independen, dan tuntas.

Hanya dengan cara itulah kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum dapat terus dipelihara. Sebab hukum yang adil tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan di hadapan masyarakat.

 

Bandar Lampung, 11 Juli 2026

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung