Sumatera Selatan

Polda Sumsel Dukung Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat demi Ketahanan Energi Nasional

×

Polda Sumsel Dukung Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat demi Ketahanan Energi Nasional

Sebarkan artikel ini
Polda Sumsel Dukung Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat demi Ketahanan Energi Nasional
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. pada Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Rabu, 29 Juli 2026. | Ist

Potensinews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menegaskan komitmennya mendukung program ketahanan energi nasional melalui pengawalan transformasi tata kelola sumur minyak masyarakat. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kehadiran Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. pada Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Rabu, 29 Juli 2026.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi. Program ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menata aktivitas sumur minyak masyarakat agar dikelola secara legal, aman, dan memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat.

Acara dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru, S.H., Staf Khusus Menteri ESDM Republik Indonesia Komjen Pol. (Purn.) Rudi Sufahriadi, jajaran SKK Migas, PT Pertamina EP, Forkopimda Provinsi Sumatera Selatan, serta para bupati dari Kabupaten Lahat, Musi Banyuasin, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara sebagai daerah penghasil minyak bumi di Sumatera Selatan.

Baca Juga:  Aktivis Desak Polda Sumsel Tangkap Oknum Anggota DPRD Banyuasin Berinisial AR

Melalui program tersebut, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan melakukan verifikasi terhadap ribuan titik sumur minyak masyarakat agar dapat dikelola secara resmi melalui koperasi maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus memberikan kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengapresiasi komitmen Polda Sumsel yang aktif mengawal proses transformasi tata kelola sumur minyak masyarakat.

“Kami mengapresiasi Kapolda Sumatera Selatan yang terus berupaya membantu masyarakat agar memiliki standar keamanan dalam pengelolaan sumur minyak. Polri hadir mengawasi agar kita terbebas dari praktik illegal drilling. Saya tekankan, apabila Bapak dan Ibu sekalian bekerja sesuai aturan legal dan hasil sumurnya diserahkan ke Pertamina, berarti kalian telah berkontribusi menjadi pahlawan devisa bagi negara karena ikut menekan angka impor minyak kita,” tegas Herman Deru.

Senada dengan itu, Bupati Lahat Bursah Zarnubi berharap proses legalisasi sumur minyak masyarakat dapat berjalan lebih cepat sehingga memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sektor tersebut.

Baca Juga:  Drh H. Alfin Suhanda Terpilih Sebagai Ketua PDHI Sumsel Periode 2024-2028

“Kabupaten Lahat tinggal menunggu izinnya secepatnya. Kalau terlalu lama, kita khawatir ada yang kembali mengebor secara ilegal. Maka dari itu, perubahan dari illegal ke legal drilling ini harus segera menjadi kenyataan. Terima kasih kepada seluruh unsur Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan yang telah mengawal proses ini demi menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat,” ujar Bursah Zarnubi.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda Sumsel mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menciptakan tata kelola migas yang legal, aman, dan berkelanjutan.

“Kehadiran Bapak Kapolda Sumsel dalam peluncuran tata kelola ini merupakan wujud nyata dukungan Polri terhadap program ketahanan energi nasional. Kami tidak semata-mata mengedepankan penegakan hukum secara represif, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar beralih menuju pengelolaan yang legal, aman, dan sesuai ketentuan. Dengan tata kelola yang baik, kita dapat melindungi masyarakat, menjaga lingkungan, sekaligus mengamankan potensi penerimaan negara dari sektor energi,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Baca Juga:  Caleg Dapil 7 Lahat Idianto Rasyid Protes, Selang Sehari Suaranya 1.195 Turun Menjadi 347

Rangkaian kegiatan berlangsung khidmat dan diikuti sebanyak 447 peserta yang terdiri atas unsur TNI, Polri, Satpol PP, Forkopimcam, kepala desa, koperasi, serta perwakilan masyarakat penambang. Kegiatan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 serta penekanan sirene sebagai simbol dimulainya implementasi tata kelola sumur minyak masyarakat di Sumatera Selatan.

Polda Sumatera Selatan berkomitmen terus mengawal implementasi tata kelola sumur minyak masyarakat secara profesional, humanis, dan berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, SKK Migas, Pertamina, serta masyarakat diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan sumber daya energi yang legal, aman, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.