Potensinews.id – Polrestabes Palembang bergerak cepat mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Gandus.
Seorang pria berinisial DA (23), yang berprofesi sebagai pengemudi transportasi daring, berhasil diringkus tim gabungan pada Senin, 11 Mei 2026.
Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban, PS (12), atas peristiwa memilukan yang terjadi di kawasan Jalan Karang Sari, Kelurahan Gandus, Minggu malam (3/5/2026) lalu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, segera menginstruksikan Satreskrim untuk melakukan penyelidikan intensif. Melalui pemeriksaan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.
“Tersangka diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Kelurahan Pulo Kerto,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat putih, serta jaket dan helm transportasi daring yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
AKBP Musa menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi korban. Proses hukum dipastikan berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan psikis anak.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum kami. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Tersangka DA kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 473 Ayat (7) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain proses pidana, penyidik juga melakukan pemeriksaan psikologis tambahan untuk melengkapi berkas perkara.
Senada, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan rasa aman bagi kelompok rentan. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Call Center 110.












