Way Kanan (Potensinews.id) — Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 September 2022 pukul 14.30 WIB secara resmi di umumkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yang dalam hal tersebut harga BBM dari jenis Pertalite yang semula sebesar Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Sementara harga BBM jenis solar yang saat ini sebesar Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan harga Pertamax menjadi Rp 14.500 per liter.
Dalam hal tersebut semejak kenaikan harga BBM dari berbagai kalangan Masyarakat menuai polemik yang timbul, salah satunya adalah Kalangan Mahasiswa yang berbodong-bodong melakukan aksinya (Demo) untuk penolakan harga BBM naik. Aksi-aksi ujuk rasa yang dilakukan oleh Mahasiswa masih di lakukan hingga saat ini.
Namun kenaikan harga BBM yang terjadi mengakibatkan berbagai Oknum-oknum Penimbun (Pengecoran) masih marak terjadi, salah satunya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.345.23 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Diduga SPBU tersebut masih saja memberikan pengecoran atau ngetap menggunakan sepeda motor yang memakai jerigen dan mobil.
Dari hasil pantauan awak Mediapromoter.id SPBU 24.345.23 Rabu, (21/9/22) masih saja melakukan pengecoran dari beberapa bulan yang lalu hingga saat ini dengan harga BBM jenis Pertalite Rp 7.650 dan mengalami ke naik harga Rp 10.000. Namun aktivitas tesebut masih saja berjalan.
“Tentu perbuatan pengecoran ini merugikan orang banyak dan membuat masyarakat negeri baru tidak mendapatkan bahan bakar minyak jenis pertalite karna sudah habis atau kosong,” ungkap pengedara yang sedang melakukan pengisi BBM di SPBU 24.345.23.
Masih menurut Pengedara yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa dirinya sering melakukan pengisi BBM jenis Pertalite di SPBU 24.345.23 tidak pernah kebagian.
“Kami masyarakat terkadang jika ingin mengisi bahan bakar, bahan bakar tersebut selalu habis, ” terangnya.
Diketahui juga bahwa mana SPBU 24.345.23 telah mehiraukan banner imbauan yang di pasang dari pihak pertamina, yang mana imbauan terbuat terpasang jelas bertuliskan, “AWAS BISA DIPIDANA! PEMBELIAN SOLAR BBM SUBSIDI DAN PERTALITE BBM PENUGASAN UNTUK DISALAHGUNAKAN/DIPERJUALBELIKAN KEMBALI TANPA IZIN USAHA MIGAS ADALAH PELANGGARAN YANG DAPAT DIPIDANA, UU MIGAS NO. 22 TAHUN 2001 PASAL 35”.
Terpisah Donal Andrias S.H selaku Bendahara dari Kongres Advokat Indonesia Provinsi Lampung mengatakan, Undang-undang Republik Indonesia no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang migas, setiap orang yg menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yg disubsidi dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar).
“Sudah jelas dan diatur dipasal 55 undang-undang tentang migas setiap orang yg telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak subsidi dipidana selama 6 tahun, harus ditindak tegas dan konsekuensi harus dijalnkan karena sudah jelas diatur diundang-undang migas tersendiri,” ungkapnya saat dihubungi Mediapromoter.id, Kamis (22/9/22).
Sampai berita ini di tayangkan, pihak SPBU tersebut belum dapat meberikan keterangan kepada Mediapromoter.id. (Red/Yandi)