Diskominfo Lampura Buka Pendaftaran Kerjasama Media Masa Melalui Online

  • Bagikan
Kadiskominfo Lampung Utara Doni Ferwari Fahmi. ISTIMEWA

Kotabumi (Potensinews.id) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Utara kembali membuka penerimaan pendaftaran kerjasama media masa dengan sistem online melalui aplikasi SIKEPLU untuk Tahun Anggaran 2023.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Utara Doni Ferwari Fahmi, mengatakan pendaftaran secara resmi mulai dibuka Senin 12 Desember 2022.

Tahapan dimulai dari pendaftaran akun dan mendata berkas 12 Desember 2022 – 06 Januari 2023.

Selanjutnya, 07 Januari 2023 – 04 Februari 2023 proses verifikasi administrasi dan faktual dari seluruh berkas yang masuk ke aplikasi Sikeplu.

“Setelah proses verifikasi ini, hasilnya akan diumumkan pada 06 Februari 2023,” Kata Doni, Jumat (9/12)

Baca Juga:  Subdit Ekonomi Polda Lampung Silaturahmi dengan Masyarakat Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan

Doni menambahkan, berbeda dengan tahun sebelumnya pendaftaran tahun ini tidak ada perbaikan berkas. Ia menyarankan pendaftar teliti dalam pemberkasan serta memastikan legalitas keabsahan berkas yang akan di input.

“Hasil pengumuman tidak bisa diganggu gugat agar. Diharapkan kawan media lebih teliti dalam melakukan penginputan berkas,” terangnya.

Menurut Doni tidak adanya perbaikan berkas dikarenakan untuk mempercepat proses kerjasama pada Tahun 2023. Hal ini mengingat rentan waktu proses administrasi kerjasama yang terbatas.

Doni mengingatkan seluruh perusahaan media yang ingin bekerjasama untuk melengkapi surat izin usaha (NIB) jelas dan masih berlaku. Selain itu memiliki kantor biro di Kabupaten Lampung Utara beserta perlengkapan keredaksian.

“Nanti kami akan ke lapangan untuk mengecek kantor biro. Hal ini dilakukan agar kita tahu mana yang memang benar-benar wartawan profesional dalam bekerja,” ujarnya.

Baca Juga:  Kadis Kominfo Pesawaran Ajak Peran Aktif Media Membangun Dengan Pemberitaan Bermutu

Kemudian, perusahaan media tersebut juga harus taat pajak. Karena itu, minimal SPT pajak yang harus dilampirkan Tahun 2021.

“Begitu juga dengan surat-surat kuasa dari perusahaan, harus asli dan resmi serta harus bermaterai untuk surat kuasa. Nama biro juga harus terdaftar di boks redaksi,” tukasnya

Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi rekomendasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan dan Desa di Kabupaten Lampung Utara yang ingin bekerjasama dengan perusahaan media.

“Hasilnya kita diteruskan ke BPK dan Inspektorat Kabupaten, jadi Pemerintah Kabupaten hingga Pemerintahan Desa akan kami rekomendasikan bekerja sama media yang terverifikasi di aplikasi SIKEPLU,” tandas Kadis Kominfo. (Virgo)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *