Ekonomi

JNT Express Bikin Konsumen Geram, Pakar Hukum: Bisa Dilaporkan Dugaan Penggelapan

×

JNT Express Bikin Konsumen Geram, Pakar Hukum: Bisa Dilaporkan Dugaan Penggelapan

Sebarkan artikel ini
Pengacara Provinsi Lampung Resmen Kadafi. Foto: istimewa

Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –Sejumlah konsumen kecewa dengan pelayanan jasa pengiriman paket JNT Express yang diduga melakukan penipuan. Kebanyakan konsumen kesal dengan sikap JNT yang mengklaim paket barang sudah sampai, padahal kosumen belum menerimanya

Erista (34) seorang warga Rajabasa Bandarlampung mengaku jengkel karena paket kiriman dari Kabupaten Minahasa sudah hampir seminggu belum kunjung sampai. Namun pihak JNT Express mengklaim paket sudah sampai ke alamat tujuan

“Saya kecewa paket belum sampai tapi dicatat sudah sampai dan diterima atas nama Erista, pukul 10.20 WIB, tapi kenyataannya tidak. Bohong banget. Paket itu dokumen penting, harus segera dikumpul,” ujar Erista saat dihubungi, Sabtu (24/06)

Erista mengaku sudah beberapa kali mengkonfirmasi pihak JNT Express dengan no resi JO0183633900, melalui pesan Whatsapp terkait kejelasan pengiriman paketnya. Namun admin JNT Express seolah melempar tanggung jawab dengan menyuruh Erista menghubungi kurir

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri Pengunjung Mulai Padati Pusat Perbelanjaan

“Selamat siang kak, sebelumnya kakak sebagai penerima atau pengirim?
Apakah paketnya sudah diterima?
Berdasarkan informasi sistem kami paket sudah diterima pada tanggal 22 Juni 2023 jam 10.20. Jika kakak berkenan bisa konfirmasi dengan kurir yang mengantarkan paketnya di nomor ini ya, kak 083169509568 – Bambang,” ucap admin JNT Express

Selain itu, karena waktu mendesak, Jamal suami Erista mencoba mengkonfirmasi kembali keberadaan paketnya kepada admin JNT Express. Lalu, admin JNT menjanjikan paket akan disegerakan sampai pada Kamis, 22 Juni 2023, ternyata tidak. Kemudian JNT menjanjikan lagi hari Jumat, hingga hari ini paket belum sampai

“Kamis 10.20 WIB ngakunya sudah sampai diterima Erista, ternyata belum. Kamis saya konfirmasi, malamnya dia balas Whatsapp. Jum’at siang saya ke kantornya, mereka janji Jum’at. Tapi, sampai Sabtu ini belum sampai juga itu barang,” ketus Jamal

Baca Juga:  Laju Inflasi Bahan Pangan di Lampung Diprediksi Melambat pada Agustus

Hal senada disampaikan konsumen lain Sabas (36). Ia mengeluhkan paket berupa jaket ojek online yang dia beli melalui marketplace dia terima hampir dua pekan dari jasa paket JNT Express

“Padahal di aplikasi barang sudah diterima. Saya cek barang belum dikirim. Malah saya disuruh hubungi kurirnya,” tukasnya

Sabas pun sempat ingin melaporkan pihak JNT Express ke pihak kepolisian apabila paket miliknya tidak segera diantar

“Kalau tiga hari paket tidak sampai juga saya buat laporan polisi,” pungkasnya

Sementara itu, menurut advokat terkenal di Provinsi Lampung dan Indonesia Resmen Kadafi, ada perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa pengiriman barang dalam hal keterlambatan sampainya barang.

Baca Juga:  Partisipasi Coca-Cola Europacific Partners Indonesia dalam Konferensi COP27 UNFCCC di Mesir

Namun, katanya, apabila dalam prosedur pelayanan dari pihak JNT Express terindikasi masuk unsur penipuan, maka hal tersebut bisa dikategorikan tindak pidana, dan konsumen berhak melaporkan

“Itu peristiwa pidana baru. Jika demikian, maka ini bisa dilaporkan ke penggelapan, ini bisa masuk untuk dilaporkan merujuk ke KUHP,” terangnya

Ia menambahkan, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen. Pada pasal 4 huruf g dan pasal 7 huruf g, konsumen dapat memperoleh ganti kerugian dari pihak perusahaan jasa pengiriman barang.

“Konsumen dapat menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan berdasarkan pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Karena, pihak perusahaan telah melakukan wanprestasi. Oleh karenanya masyarakat mesti hati-hati memilih jasa pengiriman,” pungkasnya. (Virgo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *