Way Kanan

14 Temuan BPK Terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2022

×

14 Temuan BPK Terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Istimewa

Potensinews.id, LAMPUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung merinci setidaknya ada 14 temuan dalam Laporan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten (LKPD) Kabupaten Way Kanan tahun 2022.

Meski mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dalam LKPD Kabupaten Way Kanan tersebut BPK menemukan Adanya kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan peraturan perundang-undangan

Berikut 14 temuan BPK Perwakilan Lampung terkait Laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Way Kanan Tahun 2022

1.Pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah atas rumah susun dan air bersih pada Dinas PUPR Tidak Tertib.

2.Kesalahan penganggaran realisasi belanja barang dan jasa serta belanja hibah pada empat OPD.

3.Pembayaran gaji dan tunjangan kepada tiga pegawai pada tiga OPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 87.134.704,00.

Baca Juga:  Dana Rakyat Digarong? Belanja Bermasalah di Sekretariat DPRD Pesawaran Terbongkar

4.Pengelolaan Dana Bos kurang tertib, belanja barang dan jasa tidak sesuai kondisi senyatanya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 2.290.418.670,00 dan pajak belum disetor Rp 433.413.819,00

5.Realisasi belanja Honorarium pada 10 OPD melebihi ketentuan sebesar Rp 158.840.250,00

6.Realisasi belanja perjalanan Dinas pada Tiga OPD tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 15.905.00,00

7.Biaya langsung personel atas atas jasa konsultasi pada Dinas PUPR tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 253.753.574,00

8.Realisasi belanja bantuan sosial pada BPKAD tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 340.000.000,00 dan sebanyak 30 penerima bantuan sosial belum menyampaikan pertanggungjawaban.

9. Item pekerjaan pembuatan Aplikasi sistem informasi jasa konstruksi Way Kanan pada Dinas PUPR tidak dapat dibayarkan sebesar Rp 40.955.000,00.

Baca Juga:  PT PSMI Ajak Ratusan Warga Gowes Seru di Negara Batin

10.Pelaksana kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik tidak sesuai ketentuan.

11.Kekurangan Volume dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 3.002.562.463,56 atas 15 Paket Pekerjaan Kontruksi jalan dan jembatan pada Dinas PUPR.

12.Kekurangan Volume dan tidak sesuai spesifikasi pada paket pekerjaan pembangunan Gedung dan Bangunan yang dilaksanakan pada dua OPD sebesar Rp 218.832.237,01.

13.Pengelolaan persediaan RSUD Zainal Abidin Pagar Alam dan Dinas PUPR Tidak Tertib

14. Pengelolaan Aset tetap pada Kabupaten Way Kanan Tidak tetap.

Sumber : LHP BPK Nomor 25B/LHP/XVIII.BLP/05/2023. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *