Pesisir Barat

Pelaku Curanmor Berhasil Di Bekuk Unit Reskrim Polsek Bengkunat

×

Pelaku Curanmor Berhasil Di Bekuk Unit Reskrim Polsek Bengkunat

Sebarkan artikel ini
Ket gambar, Pelaku Pencurian (POTENSINEWS.Id/Pesibar)

Potensinews.id, Pesisir Barat – Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat,  Minggu (14/01/2024).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., diwakili Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli, membenarkan bahwa Petugas berhasil mengamankan pelaku inisial SM (29) dengan alamat Pekon Bandar Jaya Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat.

Kronologis, Kejadian terjadi Pada hari Senin Tanggal 8 Januari 2024 sekira jam 02.00 Wib, di Pekon Padang Dalam Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara menaiki dinding rumah dan setelah tiba diatas, pelaku membuka genting rumah dan masuk ke dalam rumah lalu pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam dengan No.Pol A 4215 B, 1 unit Handphone Merk Oppo A31 Warna Hitam dan 1 unut Handphone Merk Vivo Y22 Warna Metaverse Green.

Baca Juga:  Bupati Pesisir Barat Lepas Kafilah MTQ, Targetkan Prestasi Terbaik

Pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 pukul 17.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Bengkunat yang di pimpin oleh Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat, kemudian team bergerak dan berhasil mengamankan seorang laki laki  inisial SM (29), hasil introgasi awal laki laki tersebut mengakui perbuatannya, bahwa ia telah melakukan pencurian 1 unit motor honda beat nomor polisi A 4215 B dan 1 buah handphone OPPO A31 di pekon padang dalam kecamatan ngaras, setelah itu pelaku dan barang bukti di bawa ke mako polsek guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Andyou)

Baca Juga:  Remaja Asal Tangsel Tenggelam di Pantai Way Nipah Pesisir Barat

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *