Tanggamus

Masa Jabatan Kepala Pekon di Tanggamus Diperpanjang Jadi 8 Tahun

×

Masa Jabatan Kepala Pekon di Tanggamus Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Masa Jabatan Kepala Pekon di Tanggamus Diperpanjang Jadi 8 Tahun
Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, secara resmi mengukuhkan 293 Kepala Pekon yang masa jabatannya diperpanjang pada Kamis, 4 Juli 2024. Foto: Dok Pemkab Tanggamus

Potensinews.id – Masa jabatan kepala pekon di Tanggamus diperpanjang jadi 8 tahun.

Kabar gembira bagi para Kepala Pekon (Kepala Desa) di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Masa jabatan mereka kini diperpanjang dari 5 tahun menjadi 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, secara resmi mengukuhkan 293 Kepala Pekon yang masa jabatannya diperpanjang pada Kamis, 4 Juli 2024.

Pengukuhan ini dilaksanakan di Gedung Islamic Center Kotaagung, Tanggamus.

“Perpanjangan masa jabatan ini merupakan jawaban atas harapan dan keinginan para Kepala Pekon di seluruh Indonesia,” ujar Pj Bupati Mulyadi Irsan dalam sambutannya.

Baca Juga:  Masyarakat Dorong Pembentukan Kabupaten Cukuh Bandakh Lima

Lebih lanjut, Pj Bupati menjelaskan bahwa dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan para Kepala Pekon dapat lebih fokus dalam melaksanakan program pembangunan di pekon masing-masing, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memajukan perekonomian lokal.

Dengan adanya pengukuhan ini, lanjut dia, tentunya harus menjadi sebuah motivasi yang kuat dari para kepala pekon dalam meningkatkan pembangunan pekon, merangsang pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekon.

“Saya berharap agar sudara-saudari menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakat di pekon-nya masing-masing.

“Demi mewujudkan kemajuan pembangunan di pekon dan kesejahteraan masyarakat pekon,” harapnya.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para Kepala Pekon di Tanggamus dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Tanggamus Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 48 Butir Pil Extacy dan Seorang Tersangka

Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat membawa kemajuan yang signifikan bagi desa-desa di Kabupaten Tanggamus, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. (Akmaluddin)

Berikut Rincian Perpanjangan Masa Jabatan:

* Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2021-2027: Diperpanjang menjadi Periode 2021-2029
* Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2022-2028: Diperpanjang menjadi Periode 2022-2030
* Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2023-2029: Diperpanjang menjadi Periode 2023-2031