Potensinews.id – LSM MAI laporkan dugaan korupsi mantan Ketua KPU Pesawaran ke Kejati Lampung.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Marwah Aliansi Indonesia (MAI) Kabupaten Pesawaran resmi melaporkan dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, Yatin Putro Sugino, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 10 Desember 2024.
Laporan ini terkait dugaan korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2020.
Ketua LSM MAI Pesawaran, Arif Roni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan data secara mendalam sebelum melaporkan kasus ini.
“Kami telah menyerahkan semua bukti-bukti yang kami miliki kepada Kejati Lampung. Kami berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Arif Roni.
Arif Roni juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyertakan data-data yang menunjukkan adanya dugaan mark up dan fiktif dalam penggunaan anggaran KPU Pesawaran.
Ia yakin dengan bukti-bukti yang kuat, Kejaksaan Tinggi Lampung dapat mengungkap kasus ini secara tuntas.
Senada dengan LSM MAI, tokoh masyarakat Kabupaten Pesawaran, Muaddin Yusuf, juga mendesak Kejati Lampung untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini.
Muaddin Yusuf yang juga mantan Ketua KPU Lampung Selatan menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.
“Saya berharap kasus ini dapat menjadi contoh bahwa tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi harus bertanggung jawab,” tegas Muaddin Yusuf.
Laporan dugaan korupsi ini semakin memperkuat desakan masyarakat agar kasus tersebut segera diusut tuntas.
Masyarakat berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini serta memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku korupsi.