Potensinews.id – Anggota DPRD Tubaba desak APH usut dugaan penyimpangan dana pasar.
Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Komisi II, Arya Saputra, mendesak Inspektorat serta APH Kejaksaan Negeri dan Polres setempat untuk segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana sewa toko, retribusi salar, dan retribusi parkir di tiga pasar kelurahan.
Dugaan penyimpangan ini terjadi di Pasar Daya Murni Kecamatan Tumijajar, Pasar Mulya Asri, dan Pasar Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Arya menekankan pentingnya penelusuran cepat terhadap dugaan penyimpangan ini karena berkaitan erat dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tubaba.
“Seharusnya secepatnya Inspektorat dan APH, dalam hal ini Kejaksaan dan Polisi yang membidangi, bisa menelusuri itu, karena itu ranah mereka,” ungkap Arya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon pada Senin, 21 Juli 2025.
Lebih lanjut, Arya menyatakan akan berkoordinasi dengan Ketua dan Sekretaris Komisi II untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (Hearing).
Rapat ini akan memanggil semua pihak terkait, termasuk Inspektorat, untuk meminta hasil penelusuran di lapangan.
“Dalam hal ini posisi saya kan anggota di Komisi II, nanti akan kita koordinasikan ke ketua dan Sekretaris Komisi II untuk dilakukan Hearing dan memanggil semua pihak yang terkait termasuk Inspektorat. Tinggal kita tunggu saja apa kata mereka, kalau kami sebagai anggota siap-siap saja kapan akan dilakukan Hearing,” jelasnya.
Diketahui, dugaan penyimpangan dana retribusi salar dan parkir di tiga pasar kelurahan di Tubaba yang berpotensi menyebabkan kebocoran PAD perlahan semakin terkuak.
Tiga pasar yang dikelola oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) ini, Pasar Mulya Asri, Pasar Panaragan Jaya, dan Pasar Daya Murni, diduga menjadi ladang “bisnis” oknum tidak bertanggung jawab sepanjang tahun 2024-2025.
Penarikan berbagai retribusi, mulai dari salar, parkir, hingga sewa bangunan di ketiga pasar ini, diduga mengalami penyimpangan anggaran Ratusan Juta Rupiah sebelum masuk ke Kas Daerah (Kasda) sebagai PAD.
Penelusuran mendalam oleh awak media menemukan sejumlah fakta mencengangkan yang jauh berbeda dari ketetapan.
Beberapa data yang ditemukan di antaranya:
Pasar Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar: 25 titik pengelolaan parkir dengan setoran Rp100.000 per bulan per titik.
Sewa toko bagian depan (225 toko) dengan tarif salar Rp3.000 per hari dan sewa Rp198.000 per bulan.
Los/hamparan (98 unit) dengan tarif salar Rp2.000 per hari dan sewa Rp126.000 per bulan.
Warung kuliner (12 unit) membayar sewa Rp120.000 per bulan.
Pasar Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah: 13 lokasi parkir dengan setoran Rp50.000 per titik per hari.
Biaya listrik Rp15.000 per bulan untuk toko dan warung kuliner.
516 pedagang (145 pedagang hamparan membayar salar Rp2.000 dan 371 pedagang toko membayar salar Rp3.000 per hari).
Tarif WC Rp2.000 per orang.
10 warung kuliner membayar sewa Rp120.000 per bulan.
Pasar Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah: Pedagang hamparan (90 unit) salar pasar Rp2.000 per hari.
Toko (80 unit) salar pasar Rp3.000 per hari.
Retribusi parkir ditetapkan Rp4.000.000 per bulan.
Jika diakumulasikan, potensi PAD dari salar pasar, parkir, dan sewa toko dari ketiga pasar ini mencapai angka fantastis:
Pasar Daya Murni:
* Sewa Toko Depan: Rp534.600.000
* Sewa Los/Hamparan: Rp148.176.000
* Salar Toko Depan: Rp243.000.000
* Salar Los/Hamparan: Rp70.560.000
* Parkir: Rp30.000.000
* Sewa Warung Kuliner: Rp17.280.000
Pasar Panaragan Jaya:
* Salar Toko: Rp86.400.000
* Salar Hamparan: Rp64.800.000
* Retribusi Parkir: Rp48.000.000
Pasar Mulya Asri:
* Salar Toko: Rp400.680.000
* Salar Hamparan: Rp104.400.000
* Parkir: Rp234.000.000
* Sewa Warung Kuliner: Rp14.000.000
* Listrik Warung Kuliner: Rp1.800.000
Data akumulasi tersebut sangat kontras dengan penjelasan Jony Andri, Kepala UPTD Pasar pada Diskoperindag Tubaba.
Menurut Jony, setoran retribusi parkir dari ketiga pasar per tahun hanya Rp260.000.000. Rinciannya, Pasar Daya Murni disebut hanya menyetor Rp5.175.000 per bulan (25 titik parkir), Pasar Mulya Asri Rp12.500.000 per bulan, dan Pasar Panaragan Jaya Rp4.000.000 per bulan.
Ketika dikonfirmasi mengenai retribusi salar, Jony berdalih bahwa PAD tahun 2025 sudah ditetapkan sebesar Rp1,1 miliar.
Namun, ia mengaku tidak memiliki data jumlah pedagang yang ditarik salar dari masing-masing pasar kelurahan.
“Kalau untuk data jumlah pedagang itu kita tidak ada, karena setiap harinya tidak tentu yang berdagang, terkadang hari ini dagang besok tidak dan memang dari dulu tidak ada,” kilahnya, seraya menambahkan bahwa pihaknya tengah
mengupayakan agar pedagang memiliki Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD).
Jony juga menjelaskan bahwa mekanisme penarikan retribusi salar pasar bervariasi, ada yang Rp2.000 dan Rp3.000 per hari.
Namun, keanehan muncul karena karcis yang beredar di pedagang pasar hanya tertulis nominal Rp2.000 per hari.
Situasi ini semakin diperparah dengan belum adanya Peraturan Bupati tahun 2025 yang seharusnya menjadi dasar petunjuk teknis di lapangan.
Ketiadaan regulasi ini menimbulkan pertanyaan besar dan semakin memperkuat dugaan adanya “permainan” dalam pengelolaan retribusi di tiga pasar kelurahan Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.