Potensinews.id – UPP Tahuna peringatkan penumpang kapal, jangan bawa miras tanpa izin.
Plt. Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tahuna, Melfrids Palenewen, mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak membawa minuman keras (miras) tanpa izin saat melakukan pelayaran.
Imbauan ini menyusul maraknya penangkapan miras jenis Cap Tikus di Pelabuhan Tahuna oleh Polres Kepulauan Sangihe.
Melfrids Palenewen membenarkan adanya penangkapan miras lokal yang diselundupkan dari Manado melalui jalur transportasi laut dalam kemasan kardus.
“Kami sangat mendukung program penertiban tersebut. Kami selalu bekerja sama dengan stakeholder yang ada, Polsek Tahuna, dan Angkatan Laut, agar saling berkoordinasi mencegah minuman keras jenis Cap Tikus masuk di pelabuhan,” ucap Melfrids di kantornya, Selasa, 11 November 2025.
Ia menekankan bahwa langkah ini diambil tidak hanya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan akibat miras, tetapi juga untuk menjaga keselamatan pelayaran secara keseluruhan.
Palenewen menegaskan bahwa membawa minuman beralkohol yang berizin pun harus mengikuti prosedur yang berlaku.
“Bukan kami membebaskan sepenuhnya minuman yang berizin, tetapi semua ada prosedur. Minuman dengan berizin resmi penempatannya atau cara pengirimannya berbeda dengan minuman beralkohol tidak berizin,” tandasnya.
Melfrids Palenewen menambahkan, memasuki bulan Desember, pengamanan akan ditingkatkan secara ekstra. Pihaknya akan segera membentuk Tim Satgas Gabungan khusus untuk penanganan Posko Natal dan Tahun Baru. (Fandy)












