Sulawesi Utara

Tujuh Warga Filipina dan Satu WNI Diserahkan ke Imigrasi Tahuna

×

Tujuh Warga Filipina dan Satu WNI Diserahkan ke Imigrasi Tahuna

Sebarkan artikel ini
Tujuh Warga Filipina dan Satu WNI Diserahkan ke Imigrasi Tahuna
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna menerima penyerahan tujuh orang yang diduga merupakan warga negara asing (WNA) asal Filipina dan satu warga negara Indonesia (WNI) dari Polsek Tamako, Jumat, 28 Agustus 2026. | Ist

Potensinews.id — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna menerima penyerahan tujuh orang yang diduga merupakan warga negara asing (WNA) asal Filipina dan satu warga negara Indonesia (WNI) dari Polsek Tamako, Jumat, 28 Agustus 2026.

Penyerahan berlangsung sekitar pukul 14.00 WITA dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Joudy H. Supit bersama petugas Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.

Kegiatan diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh pihak Polsek Tamako melalui Kanit Inteldakim Polsek Tamako Deoriser Makangiras dan pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna yang ditandatangani oleh Kasi Inteldakim.

Berdasarkan keterangan awal dari Polsek Tamako, ketujuh orang yang diduga merupakan warga negara Filipina tersebut melakukan perjalanan dari Filipina menggunakan perahu jenis pakura berwarna oranye-biru dengan ukuran kurang lebih enam meter dan lebar 1,40 meter.

Baca Juga:  Jurnalis Akpersi Dipukul Saat Meliput Polemik Pasar Takjil di Bitung, Pelaku Diduga Anggota Ormas

Mereka diketahui memiliki tujuan menuju Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Perjalanan berlangsung kurang lebih tiga hari. Namun, dalam perjalanan, rombongan menghadapi cuaca buruk di tengah laut sehingga memutuskan untuk berlindung di Pulau Mahangetang, Kecamatan Tatoareng, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Adapun ketujuh orang yang diduga merupakan warga negara Filipina tersebut masing-masing berinisial KKMJ (23), BG (20), OA (33), DP (17), WE (32), Edwin (52), dan CC (29). Selain itu, turut diserahkan satu orang warga negara Indonesia berinisial SR (29).

Setelah serah terima, petugas Seksi Inteldakim melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan terhadap barang bawaan yang diserahterimakan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga:  Pemkab Sangihe Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029

Kedelapan orang tersebut sementara ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna. Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan pendalaman terkait identitas, kewarganegaraan, serta maksud dan tujuan mereka berada di wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan serah terima selesai pada pukul 16.00 WITA dan berlangsung dengan baik, aman, serta tertib.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan keimigrasian, khususnya terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja. Upaya tersebut juga dilakukan dengan meningkatkan sinergi TNI-Polri dan instansi terkait dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan Indonesia dan Filipina.

Kabupaten Kepulauan Sangihe merupakan wilayah terdepan Indonesia yang berhadapan langsung dengan Filipina. Kondisi geografis berupa gugusan kepulauan dan jalur laut terbuka membuat pengawasan wilayah perbatasan membutuhkan kewaspadaan dan koordinasi yang berkelanjutan.