Way Kanan

Tekab 308 Presisi Polsek Buay Bahuga Ringkus Pelaku Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

×

Tekab 308 Presisi Polsek Buay Bahuga Ringkus Pelaku Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Tekab 308 Presisi Polsek Buay Bahuga
Tersangka TH (22) diamankan anggota Tekab 308 Presisi Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Dok: Ist

Potensinews.id — Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan berhasil membekuk seorang pria berinisial TH (22) yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di Kampung Suka Bumi, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Rabu (12/11/2025).

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto menjelaskan, kasus ini berawal saat orang tua korban menemukan video tidak senonoh antara korban Bunga (17) —bukan nama sebenarnya— dengan pelaku TH pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga:  Skadron 12/AJY Sukses Gelar Wira Amur Trail Adventure, Rayakan HUT Penerbad ke-65

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 5 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelaku menghubungi korban dan meminjam uang sebesar Rp100.000 dengan alasan untuk membeli bensin dan makanan. Korban kemudian mengantarkan uang tersebut ke tempat pelaku di Kampung Suka Bumi.

Sesampainya di lokasi, pelaku diduga memberikan minuman energi yang dicampur susu kepada korban, kemudian menarik tangan korban dan menutup pintu kamar. Di tempat itulah pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Merasa tidak terima, ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga. Akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Buay Bahuga bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Senin, 3 November 2025 pukul 08.00 WIB di Kampung Mesir Ilir, Kecamatan Bahuga, tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Berikan Pelayanan Pada Masyarakat, Kapolres Way Kanan Bedah Rumah Nenek Endip

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Eko Heri Susanto.