Potensinews.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Way Kanan menggelar audiensi bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan 43 pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Way Kanan di ruang rapat DPRD setempat, Senin (27/7/2026). Pertemuan tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren dan Lembaga Keagamaan.
Audiensi dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Way Kanan, H. Romli, S.Pd., didampingi anggota Bapemperda, perwakilan Kemenag Kabupaten Way Kanan, serta para pimpinan pondok pesantren dari berbagai kecamatan.
Ketua Bapemperda DPRD Way Kanan, H. Romli, mengatakan penyusunan Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam melakukan pembinaan serta memberikan dukungan terhadap keberlangsungan pondok pesantren.
Menurutnya, apabila Raperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan berbagai bentuk bantuan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Draf Raperda ini kami sampaikan kepada seluruh pimpinan pondok pesantren agar dapat memberikan masukan, saran, maupun aspirasi. Kami ingin regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan pesantren di Kabupaten Way Kanan,” ujar Romli.
Dalam pembahasannya, sejumlah bentuk dukungan yang akan diakomodasi dalam Raperda tersebut antara lain bantuan pembangunan dan rehabilitasi sarana-prasarana pesantren, bantuan operasional dan perlengkapan pendidikan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), pemberdayaan ekonomi pesantren, hingga pembinaan kegiatan keagamaan secara berkelanjutan.
Romli menegaskan, pondok pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan sumber daya manusia.
“Pesantren adalah aset daerah yang telah terbukti melahirkan generasi berakhlak, mandiri, dan cinta tanah air. Karena itu, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama menghadirkan regulasi yang memberikan ruang tumbuh dan dukungan yang jelas bagi pesantren,” katanya.
Ia menambahkan, Bapemperda DPRD Way Kanan berkomitmen mengawal proses pembahasan Raperda tersebut hingga tuntas.
“Kami akan mengawal pembahasan Raperda ini secara cermat dan komprehensif agar menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, implementatif, serta benar-benar menjawab kebutuhan pesantren dan masyarakat,” tegasnya.
Melalui kolaborasi antara DPRD, Kementerian Agama, dan para pengasuh pondok pesantren, Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu memperkuat peran pesantren sebagai mitra strategis pemerintah dalam mencetak generasi religius, berkarakter, dan berdaya saing di Kabupaten Way Kanan.












