Berita

Pengda TP Sriwijaya Lampung Apresiasi FGD PAPELA Bedah KUHP Nasional Terbaru

×

Pengda TP Sriwijaya Lampung Apresiasi FGD PAPELA Bedah KUHP Nasional Terbaru

Sebarkan artikel ini
Pengda TP Sriwijaya Lampung Apresiasi FGD PAPELA Bedah KUHP Nasional Terbaru
Pengda TP Sriwijaya Lampung apresiasi FGD PAPELA. Foto: Ist

Potensinews.id – Pengurus Daerah (Pengda) Tenaga Pembangunan (TP) Sriwijaya Lampung memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung (PAPELA) yang menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait KUHP Nasional terbaru.

Kegiatan ini membedah substansi UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur isu krusial seperti perzinahan, kohabitasi, dan nikah siri.

FGD bertajuk “Perzinahan, Kohabitasi dan Nikah Siri dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional” tersebut digelar di Ruang Abung, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Kamis, 12 Februari 2026.

Acara dihadiri oleh lintas organisasi perempuan, akademisi, advokat, serta pegiat perlindungan perempuan dan anak se-Provinsi Lampung.

Ketua Pengda TP Sriwijaya Lampung, Nurhasanah, melalui Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM, Syukri Baehaki, menilai forum ini sangat responsif terhadap dinamika hukum nasional.

Baca Juga:  FPII Provinsi Lampung, Melaksanakan Rakerda Di Kantor Sekretariat FPII Lampung

Menurutnya, pemahaman utuh masyarakat sangat diperlukan agar tidak terjadi misinterpretasi terhadap norma pidana baru.

“Isu perzinahan, kohabitasi, dan nikah siri tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Harus dikaji dari perspektif hukum, sosial, dan perlindungan hak asasi. Kami mendukung forum ilmiah ini guna mendorong literasi hukum agar masyarakat tidak menerima potongan informasi yang salah,” ujar Syukri.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Sosial Pengda TP Sriwijaya Lampung, Junaedi, menekankan bahwa implementasi UU No. 1 Tahun 2023 harus mempertimbangkan dampak sosial bagi perempuan dan anak.

Ia menilai pendekatan pidana wajib sejalan dengan upaya perlindungan sosial.

“Dalam praktiknya, perempuan dan anak sering menjadi pihak yang paling terdampak. FGD ini menjadi sarana penting untuk menyerap aspirasi dan kekhawatiran masyarakat sebelum aturan ini diimplementasikan secara penuh,” pungkas Junaedi.