Potensinews.id – Di tengah hiruk-pikuk perdebatan mengenai siapa yang paling peduli terhadap korban, sesungguhnya ada satu hal yang tidak boleh dilupakan yakni penderitaan korban adalah inti dari seluruh persoalan.
Negara, masyarakat, organisasi kemanusiaan, tokoh publik, hingga media massa seharusnya menempatkan kepentingan korban sebagai prioritas utama, bukan menjadikan kasus yang menyayat hati ini sebagai panggung untuk saling menyalahkan.
Saya menilai dinamika yang berkembang melalui berbagai aksi dan reaksi dari elemen masyarakat maupun pejabat negara dalam menyikapi kasus penyiksaan yang dialami Yuvita Tri Rezeki merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama anak bangsa.
Masing-masing pihak bergerak sesuai kapasitas, kewenangan, dan cara yang mereka yakini paling tepat. Perbedaan pendekatan adalah hal yang lumrah dalam negara demokrasi, selama tujuan akhirnya tetap sama, yakni menghadirkan keadilan, pemulihan, dan perlindungan bagi korban.
Kasus yang menimpa Yuvita bukan hanya perkara pidana biasa. Dugaan penyekapan selama bertahun-tahun, penyiksaan fisik dan psikis, hingga mengakibatkan cacat permanen merupakan tragedi kemanusiaan yang mengguncang nurani publik. Luka yang dialami korban bukan hanya tampak pada tubuhnya, melainkan juga meninggalkan trauma mendalam yang mungkin membutuhkan waktu sangat panjang untuk dipulihkan.
Dalam situasi seperti ini, kehadiran masyarakat sipil patut diapresiasi. Langkah yang dilakukan oleh Advokat Hotman Paris bersama timnya dalam menggalang bantuan kemanusiaan menunjukkan bahwa solidaritas sosial masih hidup di tengah masyarakat. Donasi yang terkumpul dari berbagai kalangan membuktikan bahwa rasa kemanusiaan mampu melampaui sekat profesi, suku, agama, maupun status sosial. Ketika masyarakat bergerak membantu korban, sesungguhnya mereka sedang mengirimkan pesan bahwa kemanusiaan tidak boleh dikalahkan oleh kebisuan.
Namun, kritik yang disampaikan Hotman Paris kepada Menteri HAM juga tidak dapat dipandang semata-mata sebagai serangan pribadi. Dalam negara demokrasi, kritik merupakan mekanisme kontrol yang sah terhadap penyelenggara pemerintahan. Kritik yang bertujuan mendorong pelayanan publik menjadi lebih baik justru merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat.
Di sisi lain, klarifikasi yang disampaikan juga patut diperhatikan secara proporsional. Penjelasan bahwa kementeriannya telah melakukan pendampingan melalui kantor wilayah, serta sikap tegas menolak penerapan restorative justice terhadap pelaku, menunjukkan adanya langkah konkret dari pemerintah. Pernyataan tersebut memberikan sinyal bahwa negara tidak menganggap kasus ini sebagai perkara biasa.
Yang paling penting bukanlah memperdebatkan siapa yang paling dahulu bergerak atau siapa yang paling keras bersuara. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa seluruh institusi negara bekerja secara efektif, saling melengkapi, dan tidak berjalan sendiri-sendiri. Korban membutuhkan tindakan nyata, bukan kompetisi pencitraan.
Dalam perspektif hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap warga negara. Ketika seseorang menjadi korban penyiksaan yang begitu berat, maka seluruh instrumen negara harus hadir secara utuh.
Kepolisian wajib mengusut secara profesional, kejaksaan menuntut secara objektif, pengadilan mengadili secara adil, kementerian terkait memberikan pendampingan, sementara lembaga perlindungan korban memastikan proses pemulihan berjalan optimal.
Keputusan penyidik untuk menyiapkan pasal berlapis terhadap pelaku merupakan langkah yang layak diapresiasi apabila memang didukung alat bukti yang kuat. Penegakan hukum harus memberikan efek jera sekaligus menjadi pesan tegas bahwa siapa pun yang melakukan penyiksaan terhadap sesama manusia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pada saat yang sama, kita juga tidak boleh melupakan proses rehabilitasi korban. Keadilan bukan hanya soal berat-ringannya hukuman bagi pelaku, melainkan juga bagaimana negara memastikan korban dapat kembali menjalani kehidupan secara bermartabat. Pemulihan kesehatan fisik, pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, hingga jaminan masa depan korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keadilan itu sendiri.
Perbedaan pandangan antara tokoh publik, kementerian, maupun lembaga negara hendaknya tidak berubah menjadi konflik yang mengaburkan substansi persoalan. Energi bangsa jauh lebih bermanfaat apabila diarahkan untuk memperkuat koordinasi, mempercepat pelayanan kepada korban, dan menyempurnakan sistem perlindungan agar tragedi serupa tidak terulang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa masih terdapat ruang-ruang kekerasan yang luput dari pengawasan lingkungan sekitar. Karena itu, masyarakat juga memiliki tanggung jawab moral untuk lebih peka terhadap dugaan penyiksaan, kekerasan dalam rumah tangga, penyekapan, maupun berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di sekitar kita. Kepedulian warga sering kali menjadi pintu pertama penyelamatan korban.
Sebab, kita semua memiliki tujuan yang sama. Dan sudah sepatutnya seluruh elemen bangsa mendukung setiap langkah terbaik dalam penanganan kasus ini. Dukungan tersebut bukan berarti menutup ruang kritik, melainkan memastikan kritik melahirkan solusi dan perbaikan.
Keadilan sejati bukan lahir dari siapa yang paling lantang berbicara, melainkan dari hadirnya negara yang mampu melindungi setiap warganya, menghukum pelaku secara adil, memulihkan korban secara manusiawi, serta membangun sistem yang mampu mencegah tragedi serupa terjadi kembali. Itulah wajah negara hukum yang beradab, sekaligus cermin kemuliaan sebuah bangsa.
Bandar Lampung, 2 Juli 2026
Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung












