Potensinews.id – Proses sita eksekusi aset milik keluarga Darussalam di Kota Bandar Lampung berlangsung dramatis dan diwarnai ketegangan, Rabu, 15 April 2026.
Meski sempat terjadi adu argumen sengit di lokasi, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang tetap melanjutkan eksekusi sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht).
Eksekusi menyasar rumah milik Hj. Elti Yunani yang berlokasi di Jalan M. Husni Thamrin Nomor 66, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat.
Pantauan di lapangan menunjukkan situasi memanas sejak pagi hari. Kuasa hukum pihak termohon berupaya keras menghambat jalannya proses eksekusi, yang memicu adu mulut terbuka dengan petugas di hadapan aparat keamanan dan warga sekitar. Namun, juru sita PN Tanjung Karang tetap membacakan penetapan eksekusi secara resmi di tengah suasana yang tidak kondusif tersebut.
“Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA Nomor 37/Pdt.Eks/2025/PN Tjk juncto Nomor 4524 K/Pdt/2025 tanggal 6 April 2026, kami melaksanakan sita eksekusi terhadap objek perkara,” tegas juru sita di lokasi.
Aset yang disita berupa sebidang tanah seluas 175 meter persegi beserta bangunan di atasnya. Objek ini tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 674/GR atas nama Hj. Elti Yunani, S.H., M.Kn.
Petugas menekankan bahwa eksekusi ini merupakan perintah undang-undang sebagai tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4524 K/Pdt/2024 tertanggal 19 November 2024.
“Putusan MA sudah inkracht. Termohon wajib mematuhi amar putusan ini dan tidak ada lagi ruang bagi upaya hukum lanjutan yang dapat menunda pelaksanaan eksekusi,” tambahnya.
Selain aset di Gotong Royong, pengadilan juga melakukan penyitaan terhadap objek lain dalam perkara yang sama. Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 730 meter persegi beserta bangunan di atasnya atas nama M. Syaleh yang berlokasi di kawasan Way Halim, Bandar Lampung.
Pelaksanaan sita eksekusi ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian untuk memastikan situasi tetap terkendali hingga seluruh dokumen berita acara penyitaan ditandatangani.












