Sulawesi Utara

Belum Kantongi Izin Sanitasi, Empat Dapur Program Makan Bergizi di Sangihe Terancam Disuspensi

×

Belum Kantongi Izin Sanitasi, Empat Dapur Program Makan Bergizi di Sangihe Terancam Disuspensi

Sebarkan artikel ini
Belum Kantongi Izin Sanitasi, Empat Dapur Program Makan Bergizi di Sangihe Terancam Disuspensi
Dinas Kesehatan Sangihe menemukan empat dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) belum memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).

Potensinews.id – Sebanyak empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kepulauan Sangihe diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).

Temuan tersebut mencuat setelah Dinas Kesehatan setempat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah titik lokasi.

Dari total delapan unit SPPG yang ada di Sangihe, tercatat baru dua lokasi yang telah memiliki sertifikat resmi. Sementara itu, dua unit lainnya sedang dalam tahap pengurusan, dan empat sisanya dinyatakan belum memenuhi kriteria kesehatan lingkungan yang dipersyaratkan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Adrince Carolina, SKM, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi lapangan hingga tiga kali. Namun, hasil evaluasi menunjukkan empat lokasi tersebut tetap gagal memenuhi prosedur standar.

Baca Juga:  BRI Cabang Tahuna Tindak Tegas Oknum Terlibat Penggelapan Dana Nasabah

“Berdasarkan hasil penelusuran berulang, ada empat titik yang belum memenuhi persyaratan. Kami telah mengirimkan surat rekomendasi ke Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kondisi tersebut,” ujar Adrince saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 22 April 2026.

Adapun keempat lokasi yang dinyatakan belum memenuhi syarat antara lain SPPG Soataloara II, SPPG Tapuang, SPPG Bungalawang, dan SPPG Naha.

Adrince menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), setiap dapur pengolah pangan wajib memenuhi minimal 80 persen indikator instrumen kesehatan sebelum SLHS diterbitkan. Salah satu kendala utama yang ditemukan di lapangan adalah belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

Sertifikasi tersebut merupakan instrumen krusial untuk menjamin kualitas air bersih, kelayakan peralatan masak, hingga keamanan pangan bagi para penerima manfaat.

Baca Juga:  Dandim 1301/Sangihe Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers

“Jika standar prosedur tidak terpenuhi hingga batas minimal, kami merekomendasikan penutupan sementara atau suspend kepada BGN. Sertifikat hanya akan diterbitkan apabila seluruh persyaratan teknis telah dilengkapi,” pungkasnya..