Berita

Soroti Isu Penghapusan Prodi Bahasa Daerah, Magister Pendidikan Bahasa Unila Gelar Kuliah Umum

×

Soroti Isu Penghapusan Prodi Bahasa Daerah, Magister Pendidikan Bahasa Unila Gelar Kuliah Umum

Sebarkan artikel ini
Soroti Isu Penghapusan Prodi Bahasa Daerah, Magister Pendidikan Bahasa Unila Gelar Kuliah Umum
Magister Pendidikan Bahasa Unila Soroti Krisis Penutur Bahasa Lampung

Potensinews.id – Program Studi Magister Pendidikan Bahasa dan Kebudayaan Lampung menggelar kuliah umum dosen tamu secara virtual, Rabu, 20 Mei 2026.

Forum akademik ini menyoroti penurunan drastis penggunaan bahasa daerah di kalangan generasi muda serta ancaman hilangnya identitas budaya lokal.

Kuliah umum bertajuk “Urgensi Bahasa dan Budaya Daerah di Tengah Perkembangan Zaman” ini menghadirkan Ketua Umum Ikatan Dosen Budaya Daerah Indonesia (IKADBUDI) Pusat, Haris Santosa Nugraha, sebagai pembicara utama. Agenda ini diikuti oleh ratusan mahasiswa dan dosen dari berbagai perguruan tinggi.

Saat membuka acara, Ketua Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni, Sumarti, langsung menyoroti isu miring terkait rencana penghapusan program studi bahasa daerah di tingkat perguruan tinggi yang belakangan memicu keresahan.

Baca Juga:  Polda Lampung Tetapkan Komika AR (33), Sebagai Tersangka Dugaan Penista Agama

Sumarti menegaskan bahwa bahasa daerah bukan sekadar alat komunikasi biasa, melainkan lem perekat nilai kearifan lokal yang tidak boleh punah.

“Jika bahasa daerah hilang, maka lenyap pula identitas budaya masyarakatnya. Lewat diskusi ini, kami ingin melahirkan langkah konkret untuk memperkuat pelestarian Bahasa Lampung di tengah gempuran teknologi,” kata Sumarti.

Senada dengan hal itu, Koordinator Program Studi Magister Pendidikan Bahasa dan Kebudayaan Lampung, Farida Ariyani, meminta para mahasiswa pascasarjana untuk turun tangan. Mahasiswa dituntut menjadi agen pelestari yang mampu merancang metode pembelajaran adaptif.

Dalam pemaparannya, Haris Santosa Nugraha membeberkan fakta memprihatinkan mengenai kondisi Bahasa Lampung saat ini. Meski memiliki sekitar 1,5 juta penutur dengan dialek O dan A, eksistensinya terus tergerus.

Baca Juga:  Andika Kangen Band, Resmi Menikahi Dokter Ayu di Lampung Selatan

Tingginya arus transmigrasi serta perubahan gaya hidup membuat masyarakat Lampung perlahan menjadi minoritas di tanah sendiri dalam hal penggunaan bahasa sehari-hari.

Haris mengungkapkan ada enam masalah utama yang memicu krisis ini. Di antaranya adalah macetnya pewarisan bahasa dari orang tua ke anak, munculnya stigma bahwa bahasa daerah tidak bergengsi, hingga minimnya jumlah guru yang berkompeten.

“Kondisi miris saat ini menunjukkan bahwa rumah bukan lagi menjadi ruang utama pengenalan bahasa ibu bagi anak. Banyak orang tua meninggalkan bahasa daerah karena dianggap kurang modern dan tidak punya nilai ekonomi,” jelas Haris.

Padahal, dari sisi hukum, perlindungan terhadap bahasa daerah sudah diatur sangat kuat. Regulasi tersebut tertuang mulai dari UUD 1945 Pasal 32 Ayat 2, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, hingga Permendikbud tentang Muatan Lokal.

Baca Juga:  Konflik Gajah-Manusia Kembali Pecah di Air Sugihan, Habitat Menyusut Jadi Pemicu

Haris menilai landasan hukum dari negara sebenarnya sudah lebih dari cukup. Masalah mendasar saat ini tinggal menyisakan komitmen dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk konsisten menerapkan aturan tersebut di lapangan.