Potensinews.id – Kasus hukum yang menjerat Mbah Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, atas dugaan pencurian di area perkebunan akhirnya berujung damai.
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I selaku pelapor resmi menyepakati penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice).
Kesepakatan damai ini membuka jalan bagi penyelesaian perkara melalui sidang mekanisme keadilan restoratif (MKR) di Pengadilan Negeri Lampung Selatan, yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.
Kepastian ruang damai tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dalam konferensi pers bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan di Kalianda, Sabtu malam, 23 Mei 2026.
Bupati Egi menjelaskan, kesepakatan ini tercapai setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama Kejari setempat melakukan mediasi intensif dengan melibatkan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan manajemen PTPN I.
Proses mediasi yang digelar di rumah dinas bupati pada Jumat malam (22/5/2026) sempat berjalan alot lantaran PTPN I awalnya berkomitmen melanjutkan perkara demi menjaga aturan internal korporasi dan aset negara. Namun, setelah kondisi sosial-ekonomi keluarga Mbah Mujiran dipaparkan utuh, pihak perusahaan akhirnya luluh.
“Pihak PTPN I akhirnya bersedia membuka pintu maaf setelah melihat aspek kemanusiaan di kasus ini. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang bersedia mengedepankan hati nurani,” ujar Egi Pratama.
Senada dengan Bupati, Kepala Kejari Lampung Selatan, Suci Wijayanti, menegaskan bahwa langkah restorative justice ini selaras dengan instruksi Jaksa Agung. Menurutnya, penegakan hukum di tengah masyarakat tidak boleh kehilangan sisi humanismenya.
Sebagai tindak lanjut dari perdamaian ini, Kejari Lampung Selatan tengah berkoordinasi dengan majelis hakim untuk mengupayakan penangguhan sekaligus pengalihan penahanan bagi Mbah Mujiran.
“Mulai Senin, 25 Mei, proses penangguhan ini mulai kami dorong ke pengadilan. Pihak keluarga tinggal menyerahkan surat permohonan resminya,” kata Suci.
Sebelum menggelar konferensi pers, Bupati Egi Pratama didampingi jajaran Dinas Sosial menyambangi kediaman keluarga Mbah Mujiran di Desa Wonodadi.
Selain menyampaikan perkembangan jalur damai, Bupati Egi menyerahkan bantuan sosial berupa tali asih dan paket kebutuhan pokok guna menguatkan moral istri serta cucu Mbah Mujiran selama sisa proses hukum berjalan.












