Way Kanan

Dinas Perindag Hadiri RDP DPRD Way Kanan Terkait Kesulitan Akses BBM Subsidi

×

Dinas Perindag Hadiri RDP DPRD Way Kanan Terkait Kesulitan Akses BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini
Dinas Perindag Hadiri RDP DPRD Way Kanan Terkait Kesulitan Akses BBM Subsidi
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Way Kanan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Way Kanan bersama masyarakat dan para pengecer BBM. | Ist

Potensinews.id — Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Way Kanan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Way Kanan bersama masyarakat dan para pengecer BBM guna membahas berbagai kendala dalam memperoleh BBM bersubsidi serta mencari solusi yang tepat bagi keberlangsungan aktivitas para pengecer.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Rial Kalbadi, dan dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu implementasi aplikasi XStar dari BPH Migas.

Adapun OPD yang hadir antara lain Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP), Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perhubungan, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  PORKAB Way Kanan 2026 Jadi Titik Awal Regenerasi Atlet Bulutangkis Menuju Porprov

Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan keluhan terkait sulitnya memperoleh BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite, khususnya bagi warga yang berada jauh dari SPBU seperti di Kecamatan Negeri Besar, Negara Batin, Pakuan Ratu, Kasui, dan Rebang Tangkas.

Selama ini masyarakat dapat membeli BBM bersubsidi melalui para pengecer BBM. Namun saat ini, para pengecer tidak lagi bisa memperoleh pasokan BBM bersubsidi dari SPBU terdekat.

Di sisi lain, para pengecer BBM juga menyampaikan aspirasi terkait keberlangsungan usaha mereka. Mereka berharap adanya kebijakan yang dapat memberikan ruang agar tetap dapat beraktivitas secara tertib serta memperoleh pasokan BBM dari SPBU dengan mekanisme yang jelas dan sesuai aturan.

Ketua DPRD Way Kanan, Rial Kalbadi, menegaskan bahwa DPRD berkomitmen menjembatani kepentingan masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha agar distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan lebih adil, tepat sasaran, serta tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Baca Juga:  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Groundbreaking 3 Ruas Jalan di Way Kanan, Alokasikan Rp172,2 Miliar

Sementara itu, Kepala Dinas Perindag Way Kanan, Riva Adi Candra, menjelaskan bahwa untuk mengatasi permasalahan tersebut, BPH Migas telah menerbitkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 tentang penerbitan rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Dengan aturan tersebut, masyarakat dapat membeli BBM bersubsidi melalui aplikasi XStar.

Implementasi aplikasi XStar merupakan kebijakan nasional yang bertujuan meningkatkan pengawasan distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran. Meski demikian, pemerintah daerah memahami bahwa dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai tantangan yang perlu disikapi secara bijak.

Sebagai tindak lanjut, rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya peningkatan sosialisasi penggunaan aplikasi XStar kepada masyarakat, pendampingan dalam proses pendaftaran, serta pengkajian solusi bagi para pengecer BBM, seperti penguatan peran subpenyalur di wilayah yang belum terjangkau SPBU.

Baca Juga:  Pentingnya Infrastruktur dan Pembangunan dalam Musrenbang Kecamatan Blambangan Umpu 2025

Melalui sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan permasalahan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Way Kanan dapat segera teratasi, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memperoleh BBM secara aman, tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.