Potensinews.id – Langkah maju diperlihatkan oleh Bidpropam Polda Lampung dalam menangani kasus dugaan kekerasan yang melibatkan oknum personel kepolisian, Iptu Dedi Karmiadi (Kanit Binmas Polsek Tanjungkarang Barat).
Penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2-Propam) kepada Advokat Syamsul Arifin selaku penasihat hukum korban mendapat apresiasi positif secara administratif.
Namun, respons cepat di ranah internal ini memicu diskusi krusial di kalangan akademisi dan praktisi hukum, Apakah penegakan hukum terhadap aparat yang diduga menganiaya warga cukup berhenti di sidang kode etik profesi?
Kasus ini menjadi ujian penting bagi Polda Lampung untuk membuktikan komitmennya terhadap penegakan hukum yang tidak tebang pilih (equality before the law). Jika ditinjau dari instrumen hukum positif Indonesia, penyelesaian berbasis etik semata justru berpotensi mencederai rasa keadilan dan merusak tatanan hukum acara pidana yang sah.
Tindakan penganiayaan atau kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum anggota Polri secara tegas berada di dua ranah hukum yang berbeda dan wajib berjalan beriringan (pararel). Sanksi internal dari institusi tidak boleh mengeliminasi pertanggungjawaban pidana di muka peradilan umum.
*Sanksi Etik/Disiplin: Berfokus pada status keanggotaan profesi dan integritas korps, dengan ancaman mulai dari teguran tertulis, demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
*Sanksi Pidana: Berfokus pada perampasan kemerdekaan fisik (penjara) atas delik pidana murni yang dilanggar oleh individu tersebut selaku subjek hukum.
“Konstitusi” internal kepolisian sendiri menegaskan dualisme ini melalui beberapa regulasi, di antaranya:
1. Pasal 13 ayat (1) PP No. 2 Tahun 2003: “Hukuman disiplin tidak menghapuskan tuntutan pidana terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana.”
2. Pasal 27 ayat (2) Perpol No. 7 Tahun 2022: Menegaskan bahwa pelanggaran berkategori berat (diancam pidana penjara) diproses melalui Sidang KEPP, namun proses ini tidak menggugurkan proses peradilan umum.
Oleh karena itu, jika perkara penganiayaan oleh oknum hanya disorot dari kacamata kode etik semata, maka penegakan hukum tersebut dinilai cacat secara formal dan materiil.
Secara prosedural, masyarakat dan penasihat hukum perlu memahami bahwa Bidpropam memiliki kompetensi absolut yang terbatas pada pemeriksaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.
Untuk menyeret oknum ke penjara, korban wajib menempuh jalur Laporan Polisi (LP) terpisah di ranah pidana umum. Perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda atau Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Langkah konstitusional ini dilindungi oleh Pasal 108 ayat (1) dan (6) KUHAP. LP terpisah inilah yang nantinya menjadi dasar diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan hingga bermuara ke meja hijau Pengadilan Negeri.
Mengapa persoalan kekerasan ini menjadi sangat sensitif dalam sistem peradilan pidana? Jika penganiayaan dilakukan oleh oknum aparat dalam rangkaian proses penyidikan untuk menekan tersangka atau saksi, dampaknya akan merusak seluruh konstruksi perkara pokok yang sedang ditangani.
1. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Menjadi “Racun Yuridis”
BAP yang lahir dari intimidasi atau kekerasan fisik secara otomatis berstatus cacat hukum (non-existent / unlawful evidence). Hal ini melanggar batasan tegas yang diatur di dalam KUHAP:
*Pasal 52 KUHAP: Tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
*Pasal 117 ayat (1) KUHAP: Keterangan tersangka dan/atau saksi kepada penyidik harus diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan dalam bentuk apa pun.
Di persidangan, kuasa hukum dapat menuntut dihadirkannya Sidang Saksi Verbalisan (memanggil penyidik). Berdasarkan doktrin hukum fruit of the poisonous tree (buah dari pohon yang beracun), hakim wajib menyatakan BAP tersebut batal demi hukum karena diperoleh dengan cara-cara yang melawan hukum (inadmissible evidence).
2. Melemahnya Fondasi Dakwaan JPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan bersandar pada berkas perkara hasil penyidikan kepolisian. Jika alat bukti utama berupa BAP rontok di persidangan karena terbukti diperoleh dari hasil penganiayaan, JPU kehilangan kekuatan pembuktiannya.
Sesuai Pasal 183 KUHAP, tanpa batas minimum dua alat bukti sah yang meyakinkan, hakim memiliki potensi besar untuk menjatuhkan putusan Bebas (Vrijspraak) atau Lepas (Onslag van alle rechtsvervolging) kepada terdakwa kasus pokok.
Apresiasi terhadap Bidpropam Polda Lampung atas transparansi penanganan etik dalam perkara Iptu Dedi Karmiadi adalah awal yang baik secara administratif. Namun, perjuangan menegakkan due process of law (proses hukum yang adil dan benar) belum selesai. Tindakan dugaan penganiayaan ini harus di-split (dipisahkan) menjadi laporan pidana umum resmi di Satreskrim atau Ditreskrimum agar memberikan efek jera yang nyata melalui peradilan pidana.
Di sisi lain, bagi penasihat hukum, fakta adanya kekerasan dalam penanganan perkara ini wajib dijadikan nota pembelaan (pledoi) atau eksepsi yuridis yang kuat dalam sidang kasus pokoknya. Menyeret oknum polisi penganiaya ke peradilan umum bukan sekadar membela satu korban, melainkan upaya krusial untuk menyelamatkan integritas institusi Polri dan memastikan keabsahan hukum di atas meja pengadilan.
Bandar Lampung, 28 Mei 2026












