Potensinews.id – Pemerintah Kabupaten Tanggamus memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 tetap dapat diakses oleh seluruh calon peserta didik, termasuk yang berada di wilayah dengan keterbatasan jaringan internet atau daerah blank spot.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tanggamus, Hendra Wijaya Mega, mewakili Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, mengatakan proses pendaftaran SPMB akan berlangsung pada 22–25 Juni 2026 dengan mengedepankan prinsip transparan, objektif, akuntabel, dan non-diskriminatif.
Menurut Hendra, pelaksanaan SPMB tahun ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 3 Tahun 2025. Karena itu, Dinas Pendidikan dan seluruh satuan pendidikan diminta memberikan ruang konsultasi bagi masyarakat terkait mekanisme penerimaan murid baru secara daring.
“Karena ini program baru dari pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 3 Tahun 2025, kami meminta Dinas Pendidikan dan kepala sekolah memberikan ruang konsultasi bagi orang tua calon peserta didik terkait mekanisme penerimaan secara online,” ujar Hendra, Kamis, 11 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa pihak sekolah diharapkan menyediakan layanan pendampingan bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan sistem pendaftaran daring maupun yang tidak memiliki perangkat pendukung seperti komputer atau laptop.
“Tidak semua orang tua memiliki PC atau laptop. Karena itu, pihak sekolah diharapkan menyediakan tutorial dan pendampingan dalam pengisian pendaftaran murid baru,” katanya.
Terkait wilayah yang masih mengalami keterbatasan akses internet, Hendra mengakui kondisi geografis Kabupaten Tanggamus menjadi salah satu tantangan dalam penerapan sistem berbasis online. Namun demikian, pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai langkah antisipatif agar masyarakat tetap mendapatkan layanan pendidikan secara optimal.
“Kondisi topografi di beberapa wilayah memang menjadi tantangan. Namun, hal itu akan disiasati dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui penyediaan ruang layanan di sekolah agar orang tua dapat belajar dan memperoleh pendampingan dalam proses pendaftaran,” jelasnya.
Sementara itu, untuk calon peserta didik yang berada di daerah terluar dan belum terjangkau jaringan internet, proses penerimaan tetap dapat dilakukan secara manual atau offline.
“Untuk daerah terluar masih menggunakan cara manual atau offline. Orang tua datang langsung membawa persyaratan yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan, sehingga tidak menggunakan sistem online,” pungkasnya.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu memastikan seluruh calon peserta didik di Kabupaten Tanggamus memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses layanan pendidikan, tanpa terkendala keterbatasan sarana teknologi maupun jaringan internet.












