Berita

Dugaan Pelanggaran Data Pribadi di BPN Bandar Lampung Dilaporkan ke Kementerian ATR

×

Dugaan Pelanggaran Data Pribadi di BPN Bandar Lampung Dilaporkan ke Kementerian ATR

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pelanggaran Data Pribadi di BPN Bandar Lampung Dilaporkan ke Kementerian ATR
Istimewa

Potensinews.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) melaporkan dugaan pengungkapan data pribadi dalam layanan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung kepada Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Menteri ATR/Kepala BPN RI pada 9 Juni 2026.

Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., yang juga merupakan kuasa dari pemohon berinisial DR.

Seno Aji menjelaskan bahwa laporan tersebut bertujuan agar Irjen Kementerian ATR dan Menteri ATR memberikan sanksi tegas terhadap satuan kerja Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, yang dinilai tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik.

Baca Juga:  Selebgram Lampung Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

“Harapannya agar diberikan sanksi tegas kepada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung karena dinilai tidak mencerminkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik,” ujar Seno Aji, Sabtu, 13 Juni 2026.

Selain itu, pihaknya juga meminta evaluasi terhadap status Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta penundaan pencanangan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) untuk kantor pertanahan tersebut.

Menurut Seno Aji, dugaan pengungkapan data pribadi pemohon kepada pihak yang tidak berkepentingan telah mencederai prinsip perlindungan data dan pelayanan publik yang seharusnya dijaga oleh instansi pemerintah.

Ia menambahkan, langkah evaluasi tersebut penting dilakukan agar menjadi momentum perbaikan layanan publik di lingkungan Kantor Pertanahan di seluruh wilayah Provinsi Lampung.

Baca Juga:  IKADI Lampung Gelar Pelatihan Peduli Palestina, Libatkan 100 Peserta

Sebelumnya, pemohon berinisial DR telah melaporkan dugaan kebocoran data pribadi tersebut ke Polda Lampung pada 5 Februari 2026, dengan nomor STPL LP/B/103/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Peristiwa diduga terjadi pada 27 Januari 2026 saat DR mengajukan permohonan cek plotting untuk keperluan penerbitan sertifikat hilang. Namun, setelah dugaan kebocoran data tersebut, pelapor mengaku mengalami gangguan dan tekanan dari pihak lain.

Sebelum melapor ke kepolisian, DR melalui kuasanya juga telah mengirimkan surat keberatan kepada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan Kanwil BPN Provinsi Lampung pada 28 Januari 2026. Namun, pihak kantor pertanahan dinilai tidak memberikan tanggapan yang memadai.

Sementara itu, pihak pelapor menyebutkan bahwa penyelidikan oleh Polda Lampung telah berjalan dengan memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.