Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Teken MoU Lintas Sektoral dan Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

×

Pemkab Tubaba Teken MoU Lintas Sektoral dan Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

Sebarkan artikel ini
Pemkab Tubaba Teken MoU Lintas Sektoral dan Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) bersama sejumlah instansi vertikal menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu sekaligus Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) lintas sektoral di Studio Tiqew, Tiyuh Gedung Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU), Senin, 30 Juni 2026. | Ist

Potensinews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) bersama sejumlah instansi vertikal menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu sekaligus Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) lintas sektoral di Studio Tiqew, Tiyuh Gedung Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU), Senin, 30 Juni 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Tubaba Ir. Novriwan Jaya, S.P., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Baznas Tubaba, serta para pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator di lingkungan Pemkab Tubaba.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tubaba, Yulizar Andri, mengatakan sinergi lintas sektor ini menjadi solusi atas persoalan administrasi perkawinan yang masih dihadapi masyarakat. Menurutnya, masih banyak pasangan yang telah sah secara agama, namun belum memiliki pengakuan hukum negara sehingga mengalami kesulitan mengurus dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran anak maupun Kartu Keluarga (KK).

“Melalui kerja sama ini, seluruh pemangku kepentingan hadir sesuai kewenangannya. Pengadilan Agama memberikan penetapan isbat, Kejaksaan memberikan dukungan pelayanan hukum, Pemerintah Daerah memfasilitasi pembaruan dokumen melalui Dukcapil, dan Kemenag menerbitkan buku nikah. Inilah kolaborasi sesungguhnya,” ujar Yulizar.

Baca Juga:  Hanita Firsada Hadiri Penilaian Lomba PKK dan Posyandu di Tubaba

Ia juga mengingatkan pentingnya memenuhi akad sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 1 sebagai bentuk perlindungan terhadap hak keluarga, perempuan, dan anak.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Tubaba, Nur Hidayat, S.Ag., M.A., menjelaskan bahwa program tersebut merupakan implementasi kebijakan Mahkamah Agung RI melalui program Justice for the Poor berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2015.

“Kami hadir untuk memberikan pelayanan terbaik. Output dari kegiatan ini adalah melegalkan kedudukan hukum warga. Tolak nikah siri karena dampaknya menyulitkan masa depan anak cucu, mulai dari urusan sekolah, masuk TNI/Polri, hingga urusan perbankan. Ingat, nikah resmi itu mudah dan gratis,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Didik Sudarmadi, S.H., M.H., menambahkan bahwa kehadiran Kejaksaan dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan hukum kepada masyarakat. Ia juga membuka layanan konsultasi bagi warga yang membutuhkan pendampingan terkait administrasi hukum pasca-isbat.

Baca Juga:  Pemkab Tubaba Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Lima Pilar Karakter dan Program Tubaba Berkurban

“Surat penetapan dari sidang isbat ini menjadi dasar untuk mengurus berbagai dokumen lainnya. Jika masyarakat membutuhkan konsultasi mengenai tindak lanjut administrasi hukum pasca-isbat, silakan datang ke Kejaksaan Negeri Tubaba,” kata Didik.

Dalam arahannya, Bupati Novriwan Jaya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Kemenag, dan Baznas atas kolaborasi yang terjalin. Ia menegaskan bahwa dokumen kependudukan merupakan syarat utama agar masyarakat dapat menikmati berbagai program unggulan pemerintah daerah.

“Jika administrasi kependudukannya belum lengkap, warga tidak bisa mengakses program-program unggulan Pemkab Tubaba. Mulai dari program kesehatan Tubaba Q Sehat, layanan pengobatan gratis, hingga program pendidikan untuk anak-anak,” ujar Novriwan.

Selain itu, Bupati juga menjelaskan program pemberdayaan ekonomi melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro senilai Rp5 juta hingga Rp100 juta tanpa agunan yang bekerja sama dengan Bank Lampung dan Bank Syariah Indonesia. Program tersebut ditargetkan mampu menggerakkan perekonomian desa dengan penyaluran minimal Rp500 juta di setiap tiyuh. Dengan total 103 tiyuh di Tubaba, potensi stimulus ekonomi mencapai sekitar Rp50 miliar.

Baca Juga:  28 Pejabat Fungsional Tubaba Dilantik

“Bagaimana kepala tiyuh dapat memberikan rekomendasi KUR jika warga belum memiliki KTP dan KK? Program ini sejalan dengan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat perputaran ekonomi dari kota ke desa melalui program ekonomi kerakyatan,” jelasnya.

Menutup kegiatan, Bupati Novriwan menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tubaba agar segera melakukan perekaman data serta mempercepat pencetakan KTP bagi peserta sidang isbat nikah. Ia juga meminta para camat dan kepala tiyuh aktif mengawal keberlanjutan program tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas.