Berita

Janjikan Kelulusan PPPK Penuh Waktu, Oknum PNS Dispar Bandar Lampung Terancam Dipolisikan

×

Janjikan Kelulusan PPPK Penuh Waktu, Oknum PNS Dispar Bandar Lampung Terancam Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Janjikan Kelulusan PPPK Penuh Waktu, Oknum PNS Dispar Bandar Lampung Terancam Dipolisikan
Oknum PNS Dispar Bandar Lampung Diduga Tipu Korban Modus PPPK

Potensinews.id – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Kemas Eko Saputra, terancam dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus iming-iming pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Korban berinisial FS bersama pihak keluarga menyatakan segera menempuh jalur hukum menyusul nihilnya itikad baik dari terduga pelaku untuk melunasi sisa kerugian senilai Rp10.000.000.

Peristiwa bermula pada 2024 lalu ketika oknum ASN tersebut meyakinkan FS mampu meloloskannya menjadi pegawai PPPK penuh waktu, dengan syarat menyerahkan uang pelicin sebesar Rp15.000.000 secara tunai di halaman SPBU Mall Boemi Kedaton (MBK), Bandar Lampung.

Baca Juga:  Sempat Gagal Dua Kali, Atlet Kempo Lampung Vina Febriana Raih Emas di PON Beladiri

Dalam kesepakatan awal, oknum bersangkutan menjanjikan uang akan dipulangkan secara utuh apabila target pengangkatan aparatur negara tidak terbukti.

Setelah janji kelulusan kandas, pelaku baru mentransfer pengembalian awal sebesar Rp5.000.000 ke rekening atas nama Fatria Okta Saputra pada 28 November 2025, sementara sisa dana Rp10.000.000 terus tertunda pelunasannya hingga memasuki pertengahan 2026.

Perwakilan keluarga korban sekaligus Sekretaris Daerah Grib Jaya, Yansori Zaini, bersama awak media sempat mendatangi kantor Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung pada Rabu, 12 Agustus 2026 guna menagih kepastian, namun pertemuan yang didampingi kuasa hukum terduga pelaku, Aprizal, belum membuahkan pelunasan.

“Seluruh berkas bukti transfer, rekaman pengakuan video, dan keterangan para saksi di lokasi penyerahan uang telah kami kumpulkan lengkap untuk dilimpahkan ke kepolisian agar diproses secara transparan dan tuntas,” tegas perwakilan korban, Kamis, 27 Agustus 2026.

Baca Juga:  Geger Perselingkuhan, Nasib Anggota DPRD Lambar di Ujung Penyidikan

Tindakan percaloan jabatan aparatur dinilai berpotensi menjerat oknum dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 486 KUHP (penggelapan), Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang), serta ketentuan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 dan sanksi pemecatan berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi lanjutan kepada Kemas Eko Saputra guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab masih terus diupayakan.